Assalamualaikum halo KNET? Apakah KNET pernah menjadi salah satu pengibar bendera atau mungkin menjadi pembawa baki bendera? Nah KNET harus tau bagaimana cara mengibarkan dan membawa benedera dengan baik dan benar. Mari kita simak penjelasan tata cara berikut!.
Bendera merah putih sebagai identitas Negara yang memiliki kedudukan lambang tinggi Negara, maka dari itu kita harus sangat berhati-hati dalam mengibarkan atau membawakan sang saka merah putih tersebut. Dimana terdapat beberapa pasal yang disebutkan pada UUD 1945 menyangkut bendera seperti pada pasal 35 yang menyebutkan "bahwa bendera Negara ialah sang merah putih". Mengapa kita sebagai warga Negara harus tau tata cara mengibarkan bendera dengan baik? Harus diketahui juga bahwa bendera ini adalah salah satu bagian penting bagi Negara dimana kita harus menjaga, melindungi serta menghargai dengan baik, mengapa demikian? Karena bila kita paham dan mengerti tentang makna dari pengibaran tersebut tandanya kita menghargai bagaimana para pahlawan dulu memperjuangkan kemerdekaan bagi Indonesia. Lalu, apa sih makna dari pengibaran bendera merah putih? Bendera merah putih ini melambangkan semangat Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan belanda, yang berarti inti dari makna tersebut adalah suka cita dari rakyat Indonesia yang telah melalui masa penjajahan dimasa lalu.
Lalu bagaimana sih cara mengibarkan bendera yang baik dan benar? Serta pasal berapa yang menyangkut dengan peraturan mengenai bendera merah putih?. Berikut diantaranya :
- Pertama, kita harus memastikan bendera sudah siap dimana dilipat dengan baik dan benar, dengan posisi warna merah harus berada diatas dan warna putih dibawah.
- Kedua, waktu pengibaran harus dilakukan diantara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Ketiga, ketika pembentangan bendera harus memastikan tali tidak terbelit dan posisinya sudah benar.
- Keempat, pembentang bendera harus mundur tiga langkah kebelakang, serta memastikan bahwa bendera sudah mencapai puncak tiang dan selesai dikibarkan bersamaan dengan berakhirnya lagu "Indonesia raya" dan mengikat tali ditiang bendera dengan baik.
Beberapa pasal mengenai ketentuan bendera diantaranya, pada UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera. Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan, diatur mengenai larangan terhadap bendera Negara salah satunya yakni "setiap orang dilarang mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam;". Tercantum juga pada pasal 66 yang berbunyi "Bagi setiap orag yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara" dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Hal senada juga terdapat pada pasal 67 yang menjelaskan bahwa "setiap orang yang dengan sengaja memakai bendera Negara untuk papan reklame atau iklan komersial. Serta dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, yang dapat merendahkan kehormatan dari Bendera Negara". Akan mendapat ganjaran pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Nah itu dia KNET, beberapa informasi mengenai tata cara dan pasal Bendera Negara sang saka merah putih, semoga informasi yang telah dijabarkan diatas dapat membantu kita untuk lebih memahami dengan baik tentang sang merah putih. dan juga dapat menambah pengetahuan untuk KNET dalam pengibaran serta mengenai hal yang tidak boleh sembarang dilakukan kepada bendera merah putih. Dengan demikian saya berharap informasi yang dipaparkan dapat membantu dan bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb
Cinta Mayra Zetha
Mahasiswa Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu politik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H