Lihat ke Halaman Asli

CINTA CANTIKA MISELRENI NGGILY

Mahasiswa D4 Akuntansi Sektor Publik di Politeknik Keuangan Negara STAN

"Orang Miskin Dilarang Sakit": Program Jaminan Kesehatan Sebagai Solusi Indonesia Sejahtera

Diperbarui: 14 Juli 2024   09:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Orang miskin dilarang sakit mencerminkan realita yang terjadi dimana pelayanan kesehatan di Indonesia belum mampu untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat dengan kategori penghasilan rendah yang seolah-olah mengalami diskriminasi pelayanan umum. 

Padahal, pelayanan kesehatan merupakan hak yang harus diterima setiap individu tanpa terkecuali, karena merupakan salah satu tujuan nasional negara Indonesia yang hendak dicapai. Namun, realitas dalam masyarakat sering kali terjadi kesenjangan antara masyarakat yang mampu dan yang kurang mampu dalam menerima pelayanan kesehatan. Hal ini menjadi tantangan untuk memastikan Jaminan kesehatan dapat mengatasi permasalahan kemiskinan.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 menyatakan bahwa jenis program dalam SJSN bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satunya yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu dengan memberikan jaminan kesehatan. 

SJSN menjadi salah satu pilar penting yang diupayakan oleh pemerintah untuk mengatasi kemiskinan, menciptakan keadilan, dan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya Jaminan kesehatan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tantangan akses kesehatan bagi masyarakat golongan miskin atau berpenghasilan rendah, yaitu sering berhadapan dengan sulitnya menerima pelayanan yang baik dalam mengakses pelayanan yang sesuai dengan standar berlaku. 

Selain itu, walaupun sudah ada jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS, namun masih terdapat banyak rakyat miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan. Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 masih terdapat 35,5% masyarakat ekonomi terbawah yang belum memiliki jaminan kesehatan. 

Hal ini menyebabkan permasalahan lain, yaitu rakyat miskin sulit untuk mendapat akses kesehatan sebab biaya perawatan, obat-obatan, dan pemeriksaan medis akan memberatkan finansial orang miskin sebab tidak ditanggung oleh negara. 

Ketersediaan fasilitas kesehatan juga sering kali terbatas, khususnya di beberapa wilayah yang pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nya belum baik atau akibat dari terbatasnya anggaran yang disediakan oleh pemerintah serta distribusi anggaran yang tidak merata,  sehingga menyebabkan ketimpangan dalam akses pelayanan kesehatan.

badankebijakan.kemkes.go.id

Dibalik tantangan yang dihadapi jaminan kesehatan dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat kategori berpenghasilan rendah, jaminan kesehatan sebenarnya sangat membantu kehidupan rakyat karena secara tidak langsung dengan adanya jaminan kesehatan yang diselenggarakan ini akan mengurangi beban biaya kesehatan, sebab masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya perawatan ketika sakit atau ketika membutuhkan obat-obatan. Selain itu, untuk masyarakat yang telah terdaftar menjadi bagian dari peserta jaminan kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline