Lihat ke Halaman Asli

Perploncoan dalam Pendidikan

Diperbarui: 24 Agustus 2015   07:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perpeloncoan adalah sebuah masa atau kegiatan dimana melibatkan pelecehan, penyiksaan, atau penghinaan saat proses penyambutan seseorang ke dalam suatu kelompok. Biasanya ini perpeloncoan terjadi pada saat MOS (Masa Orientasi Siswa) dan Ospek. Dan kegiatan ini sudah ada di dunia pendidikan Indonesia sejak lama, setiap tahunnya rutin dilaksanakan pada saat masuk tahun ajaran baru yang di ikutin oleh calon siswa maupun mahasiswa. Perpeloncoan ini biasanya dilakukan oleh senior kepada junior bila melakukan kesalahan ataupun melanggar sanksi yang diberikan oleh seniornya.

Pada saat ini perpeloncoan menjadi perbincangan oleh semua kalangan. Banyak berita di media sosial, internet dan TV yang melaporkan kegiatan aneh ini. Bahkan, menteri pendidikan saat ini, Anies Baswedan, turun langsung ke sekolah sekolah yang sedang melaksakan MOS atau ospek. Beliau memberikan pengarahan tentang “Apa arti sebenarnya Masa Orientasi itu”. Beliau juga menambahkan jika masih ada sekolah atau perguruan tinggi yang melakukan kekerasan dalam masa oerientasi maka sekolah atau perguruan tinggi itu akan mendapatkan tindakan atau sanksi. Seharusnya masa orientasi itu bertujuan untuk pengenalan terhadap lingkungan sekitar, program baru, cara belajar, kedisiplinan calon siswa atau mahasiswa. Dalam kegiatan masa orientasi ini tidak wajar jika ada kekerasan atau perpeloncoan.

Bahkan terkait dengan MOS atau Ospek di tahun ajaran 2015/2016, untuk mencegah terjadinya praktik-praktik atau kegiatan negative seperti adanya praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan di awal tahun ajaran 2015/2016 ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengedarkan surat resmi Nomor 59389/MPK/PD/TAHUN 2015 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah atau Perguruan Tinggi.

Dengan adanya peraturan ini semoga di tahun ini dan di tahun-tahun berikutnya tidak ada lagi tindak Perpeloncoan ini. Perpeloncoan seharusnya di ganti menjadi kegiatan yang lebih bermanfaat lagi, seperti memberikan tugas yang bersifat Kemanusiaan, memberikan pengajaran ilmu instansi terkait kepada mahasiswa baru, dan memberikan tugas tugas layaknya sebagai mahasiswa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline