Lihat ke Halaman Asli

Jangan ‘Kebiri’ KPK dalam Kasus Century

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13932393041077467296

[caption id="attachment_313779" align="aligncenter" width="300" caption="DPR mengancam akan memanggil paksa Wapres Boediono/ Foto: kompas"][/caption]

Pernyataan anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI Bambang Soesatyo yang mengancam anak memanggil paksa Wakil Presiden Boediono perlu ditelaah lebih dalam. Meskipun memberi alasan bahwa pemanggil paksa Boerdiono bisa dilakukan dengan meminta bantuan Polri dan sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, namun niat Bambang dan teman-temannya di Timwas Century perlu dikaji ulang.

Sebagaimana diketahui, penanganan bailout Bank Century yang ‘katanya’ merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun kini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu juga sesuai dengan hasil rekomendasi Timwas Century DPR yang menyerahkan penanganan kasus tersebut ke KPK. Kini, KPK sedang bekerja dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Wapres Boediono.

Menjadi aneh, ketika proses penanganan yang dilakukan KPK tengah berlangsung, tiba-tiba Bambang Soesatyo atau Bamsoet ‘berteriak’ akan memanggil paksa Wapres Boediono. Kalau panggilan paksa itu benar-benar dilakukan, itu artinya Timwas Century atau dalam hal ini Bamsoet melakukan pemikiran mundur. Seharusnya pemanggilan Boediono oleh Timwas Century dilakukan, sebelum berkas penanganan kasus diserahkan ke KPK.

Sebagai lembaga negara, DPR atau dalam hal ini Timwas Century seharusnya menghormati KPK, yang juga lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan penanganan terhadap kasus tersebut. DPR tidak boleh mementahkan proses yang sudah berlangsung. DPR harus percaya bahwa KPK menjalankan tugasnya dengan benar. DPR tidak perlu takut KPK mendapat intervensi dalam penanganan kasus Century. Selama ini KPK sudah membuktikan diri sebagai lembaga rasuah yang tidak bisa diintervensi. Sudah banyak pejabat, anggota DPR, pemimpin daerah, pimpinan lembaga hukum yang ‘dijerat’ oleh KPK dan prosesnya terus berlangsung.

Khusus untuk kasus bailout Century, akan lebih bijak jika DPR melakukan komunikasi dengan KPK untuk mengetahui sejauh mana prosesnya berjalan. Dengan mengancam akan memanggil paksa Boediono, Timwas Century DPR justeru menunjukkan sikap arogansi. Ada kesan juga DPR tidak percaya dengan KPK yang sudah terbukti bekerja dengan professional dan independen.

Fakta di lapangan, saat ini masyarakat sangat mempercayai KPK. Kalau rakyat saja percaya, sudah sepatutnya anggota DPR yang merupakan representasi dari suara rakyat, percaya juga dengan apa yang sedang dan akan dilakukan KPK dalam menangani berbagai persoalan korupsi di Indonesia. Langkah DPR (Timwas Century) justeru akan mengebiri kewenangan dan tugas KPK.

Dengan situasi yang berkembang saat ini, saya harap DPR memahami posisinya. Jangan mentang-mentang memiliki berbagai ‘kekuatan hak’, kemudian bisa melakukan apa saja dan melanggar etika-etika, serta kepantasan dalam menjalankan sebuah wewenang. Kita tunggu saja proses hukum yang saat ini dalam penanganan KPK. Yakinlah bahwa seluruh masyarakat Indonesia akan terus memantau sejauh mana perkembangan penanganan kasus Century.(***)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline