I. Pendahuluan
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes berfungsi sebagai wadah untuk mengelola sumber daya desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan utama pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) dan menciptakan lapangan kerja bagi warga desa. Namun, untuk memastikan bahwa BUMDes mencapai tujuannya, perlu dilakukan pengukuran kinerja yang tepat.
Pengukuran kinerja BUMDes tidak hanya sebatas pada aspek finansial, tetapi juga harus melibatkan indikator non-finansial yang menggambarkan pencapaian tujuan sosial dan ekonomi yang lebih luas. Salah satu konsep yang digunakan untuk mengukur kinerja adalah melalui outcome atau hasil yang dicapai. Kerangka pengukuran kinerja yang efektif akan membantu manajer BUMDes dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengevaluasi efektivitas program yang telah dilaksanakan dan mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan kerangka pengukuran kinerja pada BUMDes, mengidentifikasi indikator yang relevan dalam mengukur kinerja BUMDes, dan menjelaskan pentingnya capaian kinerja outcome dalam menentukan keberhasilan BUMDes.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Pendirian BUMDes pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan rencana kerja sama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
II. Apa itu Kerangka Pengukuran Kinerja BUMDes?
Kerangka pengukuran kinerja adalah suatu sistem atau alat yang digunakan untuk menilai efektivitas dan efisiensi suatu organisasi atau unit kerja dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pada BUMDes, kerangka ini meliputi penilaian terhadap berbagai aspek kinerja, mulai dari pengelolaan sumber daya, operasional, hingga dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Kerangka Pengukuran Kinerja BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) merupakan kerangka pengukuran kinerja yang dirancang khusus untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Indonesia.
BUMDes merupakan salah satu jenis badan usaha milik dan dikelola oleh pemerintah desa yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat. Untuk menilai keberhasilan badan usaha ini, diperlukan suatu kerangka pengukuran kinerja untuk menilai efektivitasnya dalam mencapai tujuan.
Kerangka pengukuran kinerja BUMDes terdiri dari beberapa elemen penting, antara lain:
- Indikator Keuangan: Ini mencakup penilaian terhadap pendapatan, laba, dan efisiensi biaya BUMDes.
- Indikator Non-Keuangan: Termasuk aspek sosial, seperti penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, serta dampak terhadap pengentasan kemiskinan.
- Outcome: Ini merujuk pada hasil atau capaian yang diperoleh dari kegiatan yang dilaksanakan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
- Output: Ini adalah produk langsung yang dihasilkan oleh BUMDes, seperti barang, jasa, atau fasilitas yang diberikan kepada masyarakat.