Lihat ke Halaman Asli

Pelatihan Tata Cara Pendaftaran Izin Berusaha Secara Online pada UMKM Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto oleh Mahasiswa KKN Untag Surabaya

Diperbarui: 17 Juli 2024   16:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Bersama Dengan Perangkat Desa, Dosen Pembimbing dan Masyarakat Desa Bakalan yang Hadir/dok. pri

Mojokerto, 17 Juli 2024 --Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya mengadakan pelatihan tata cara pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online di Balai Desa Bakalan, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto. Pelatihan ini dihadiri oleh puluhan peserta yang antusias, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta aparatur desa.

Pelatihan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memahami proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebuah platform digital yang mempermudah proses perizinan usaha. Para mahasiswa KKN memaparkan langkah-langkah pembuatan NIB secara sistematis, mulai dari persiapan dokumen, proses pendaftaran, hingga cara mengatasi kendala teknis.

Sambutan Bapak Kepala Desa/dok. pri

Kepala Desa Bakalan, Bapak Solikin, mengapresiasi inisiatif ini dan berharap pelatihan tersebut dapat mendukung pengembangan usaha lokal serta meningkatkan literasi digital masyarakat. Dengan adanya pelatihan ini, mahasiswa KKN UNTAG berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan UMKM dan mendukung pertumbuhan ekonomi desa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline