Hai semua, kali ini saya kembali lagi tentunya dengan membawakan artikel dengan tema yang baru setiap minggunya. Tema yang akan saya bahas kali ini yakni tentang otonomi daerah. Apa itu otonomi daerah.
Indonesia merupakan negara kesatuan dengan wilayah yang luas, yang terbagi dalam bentuk kepulauan dan daerah -- daerah dalam menjalankan pemerintahannya. Maka prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan prinsip desentralisasi atau otonomi daerah seperti yang tertuang dalam Pasal 18 Undang -- Undang Dasar 1945. Otonomi daerah sendiri adalah bentuk kewenangan, hak, dan kewajiban daerah untuk mengatur sendiri urusan daerahnya sesuai dengan undang -- undang yang berlaku.
Perkembangan otonomi daerah di negara Indonesia mengalamai pasang surut dengan motif yang berbeda -- beda, yang tentunya tetap dilandasi dengan peraturan perundang -- undangan dengan motif yang berbeda -- beda pula. Karena lahirnya undang -- undang yang mendasari otonomi daerah dilatarbelakangi oleh kondisi politik hukum yang masih berkembang pada saat itu. Perkembangan peraturan mengenai tentang otonomi daerah yang ada di Indonesia selalu mengalami perubahan dalam rangka penerapan prinsip otonomi daerah.
Sejak tanggal 18 agustus 1945 saat disahkan oleh UUD 45 pada awal kemerdekaan negara Indonesia. Namun perlu kita cermati bahwasanya saat masa sebelum kemerdekaan negara Indonesia, yakni saat masa penjajahan Belanda dan Jepang, memberikan pengaruh terhadap pengaturan awal dalam penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia, maka perlu adanya tinjauan mengenai sejarah dari otonomi daerah baik sebelum kemerdekaan maupun setelah kemerdekaan negara Indonesia (Agus Santoso, 2009).
Pada dasarnya konsep otonomi daerah adalah sebuah konsep politik. Otonomi sendiri selalu dikaitkan dengan dengan pengertian kemandirian dan kebebasan, maka sesuatu akan dianggap otonom apabila dapat menentukan dirinya sendiri, membuat hukum sendiri tentunya dengan maksud dapat mengatur diri sendiri dan berjalan berdasarkan kewenangan, kekuasaan, dan prakarsa sendiri.
Maksud dari konsep politik sendiri yakni bahwa dengan kemandirian dan kebebasan tersebut, suatu daerah dianggak otonom jika memiliki kewenangan atau kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam menentukan kepentingan masayarakat maupun daerahnya sendiri (Habib, 2008).
Di dalam konteks otonomi daerah, norma hukum tertuang pada peraturan daerah dan keputusan dari kepala daerah yang bersifat pengaturan. Sedangkan mengurus merupakan perbuatan dalam menerapkan norma hukum yang berlaku umum. Harris menjelaskan bahwa pemerintahan daerah adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh badan -- badan daerah yang telah dipilih secara bebas.
Tentunya dengan tetap mengakui supremasi pemerintahan nasional dan pemerintahan ini diberikan kekuasaan dan tanggung jawab tanpa dikontrol oleh kekuasaan yang lebih tinggi. Dengan demikian maka otonomi daerah berhubungan dengan pemerintahan daerah otonom.
Pemerintahan daerah otonom merupakan pemerintahan daerah yang badan dalam pemerintahannya dipilih oleh masyarakat setempat dan tentunya memiliki kewenagan dalam mengatur dan mengurus urusannya sendiri sesuai dengan peraturan perundang -- undangan dan dengan tetap mengakui kedaulatan nasional dan supremasi (Habib, 2008)
Dalam pelaksanaannya terdapat asas -- asas yang perlu kita ketahui.
Yang pertama Asas Desentralisasi, merupakan bentuk penyerahan wewenang pemerintahan daerah oleh pemerintahan pusat dalam mengurus urusan daerahnya sendiri berdasarkan peraturan perundang -- undangan yang berlaku. Kedua Asas Dekonsentrasi, yakni merupakan bentuk pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat yang diberikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan.