Lihat ke Halaman Asli

Cindy Aulia fahra

Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Penerapan Akad Salam pada Layanan Shopee

Diperbarui: 21 Desember 2022   21:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: pexels.com

Tidak bisa dipungkiri di zaman modern ini dimana segala sesuatu beralih menuju digitalisasi. Salah satunya dengan perkembangan Online Shop seperti Shopee yang melalui internet. Para pembeli memanfaatkan media Online Shop sesuai barang yang diinginkan dengan mudah tanpa harus keluar rumah.

Di Indonesia media belanja online yang berkembang pada saat ini ialah Shopee. Media belanja online tersebut menyediakan bermacam-macam produk penjualan  mulai dari pakaian, sepatu, alat masak, makanan dan kebutuhan lainnya. Layanan Shopee memberi kemudahan untuk menemukan barang yang diinginkan oleh pembeli. Oleh karena itu banyak masyarakat yang melakukan transaksi online di Shopee.

Sumber: lipsticksxlenses.com

Membahas Lebih lanjut, transaksi akad jual beli pada layanan Shopee dengan penerapannya akad salam. Akad Salam adalah akad jual beli barang pesanan (Muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (Muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Berikut adalah rukun dan syarat praktek akad Salam.

Rukun akad salam:

  • Pembeli (Muslam) 

  • Penjual (Muslam illaih)

  • Barang atau hasil produksi (Muslam fiih)

  • Harga (Tsaman)

  • Shigat, yaitu Ijab dan Qabul

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline