Lihat ke Halaman Asli

Etika Auditor

Diperbarui: 13 Juni 2017   00:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Secara umum etika dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang nilai norma kebiasaan yang mendasari perilaku manusia mengenai baik, buruk, benar, salah, hak dan kewajiban serta tanggung jawab. Seseorang yang beretika diatur oleh kode etik melalui perilaku moral suatu profesi dalam ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang harus ditaati. Tujuannya adalah untuk menghindari perilaku-perilaku yang menyimpang yang akan dilakukan oleh profesi.

Etika sangat berperan penting dalam profesi auditor. Etika seorang auditor akan mempengaruhi  standar kualitas audit, hal ini dikarenakan seorang audit memiliki tanggung jawab dan pengabdian yang besar terhadap masyarakat. Audit dapat dibedakan menjadi dua, yaitu audit internal dan audit eksternal.

Audit internal merupakan auditor yang berasal dari organisasi itu sendiri. Sedangkan audit eksternal adalah auditor yang berasal dari luar organisasi yang disewa untuk memeriksa laporan pada organisasi tersebut. Seorang auditor juga memiliki rasa malas, capek, ceroboh dan juga nafsu. Oleh karena itu auditor dituntut untuk bersikap profesional sebagai seorang profesi yang taat terhadap kode etik. Satu diantara contoh etika auditor adalah dilema etika. Seorang auditor harus menghadapi situasi dalam melaksanakan tugasnya untuk mengambil keputusan mengenai perilaku apa yang harus dibuat. Tantangan yang besar adalah tidak salah mengambil keputusan yang tidak beretika dengan tidak memikirkan kepentingan diri sendiri dan mengingat komitmen serta tanggung jawab terhadap pengabdian pada masyarakat.

Berikut merupakan prinsip-prinsip seorang auditor:

  1. Integritas
    Dalam integritas, seorang auditor harus membangun kepercayaan agar dapat memberikan penilaian yang baik dan dapat dipercaya. Dalam integritas ini, seorang auditor harus melakukan tugasnya dengan kejujuran, ketekukan, dan juga tanggung jawab. Auditor juga harus menaati hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berkalu. Secara sadar, seorang auditor tidak boleh melalukan tindakan yang ilegal dan harus menghormati serta turut berkontibusi pada tujuan yang etis dan sah pada organisasi tersebut.
  2. Objektivitas
    Dalam menunjukkan objektivitas yang profesional, seorang auditor harus membuat penilaian yang seimbang yang tidak boleh dikaitkan dengan masalah pribadi. Untuk kepentingan organisasi, seorang audit tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan berpartisipasi dalam kegiatan apapun yang sifatnya mengganggu penilaian mereka dan harus mengungkapkan segala fakta yang diketahui agar tidak mengganggu laporan yang sedang diperiksa.
  3. Kerahasiaan
    Tentunya setiap organisasi memiliki rahasianya yang tidak boleh diketahui oleh pihak luar. Auditor yang mengetahui kepemilikan informasi tidak berhak untuk mengungkapkannya tanpa ada izin terlebih dahulu karena sudah ada ketentuan Undang-Undangnya dan sudah merupakan kewajiban seorang auditor untuk menghormatinya. Oleh karenanya, dalam melaksanakan tugasnya seorang auditor harus berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi organisasi dan juga tidak boleh menggunakan informasi organisasi untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apapun.
  4. Kompetensi
    Dalam melaksanakan tugasnya, seorang auditor harus mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya dan akan terus menerus meningkatkan kemampuan dan efektivitas dan kualitas layanan.

Hukum yang mengatur tentang pelanggaran kode etik adalah Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/2008 tanggal 31 Maret 2008 yang berisi tentang:

  1. Tindakan yang tidak sesuai atau melanggar kode etik tidak dapat ditoleransi meskipun tindakan tersebut dilakukan dengan tidak sengaja atau dalam perintah pimpinan organisasi.
  2. Seorang auditor tidak diperkenakan untuk meminta atau memaksa karyawan lain dalam melakukan tinakan yang melawan hukum.
  3. Pimpinan Aparat Pengawasan Intern pemerintah akan melaporkan tindakan pelanggaran etik oleh seorang auditor kepada pimpinan organisasi tersebut.

Sanksi yang akan diterima oleh seorang auditor ketika melanggar kode etik, yaitu sebgai berikut:

  1. Mendapat peringatan
  2. Pelaku yang melanggar kode etik akan  mendapatkan peringatan halus jika tingkatan pelanggarannya tidak parah. Tetapi jika peringatan tersebut tidak segera ditanggapi maka pelanggar akan menerima peringatan keras.
  3. Auditor yang menlanggar kode etik akan mendapatkan usulan pemberhentian dari Tim Audit.
  4. Dalam jangka waktu tertentu, audior yang melanggar kode etik tidak akan diberikan tugas.

Referensi: http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/kaltim/files/spip/R.Per.Men.PAN%20ttg%20KodeEtik%20APIP.pdf




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline