Sebagai Warga Negara Indonesia, tentunya kita tidak Asing lagi dengan yang namanya pajak. Disini saya akan mengkaji lebih lanjut terkait implementasi Official -assesment system dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Djajaningrat mengemukakan bahwa pajak adalah sebuah kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada negara karena suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu.
Iuran tersebut bukanlah suatu hukuman tetapi sebuah kewajiban dengan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sifatnya memaksa. Tujuan pajak adalah untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.
Official Assesment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemungut pajak (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar (pajak yang terutang) oleh seseorang.salah satu contoh Official Assesment adalah PBB/Pajak Bumi dan bangunan
Saat ini, semakin banyak masyarakat yang malas untuk membayar pajak, sehingga membayar pajaknya setelah diberikan denda maupun sanksi.
Berdasarkan referensi yang saya kumpulkan Beberapa Faktor mengapa orang Indonesia malas untuk membayar pajak:
1.Faktor ketidakpercayaan
2.Masih banyak masyarakat yang tidak percaya dengan petugas pajak
3.Masih ada orang yang ingin menghindari membayar pajak
4.Ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Kenapa terjadi hal seperti hal tersebut diatas, kita harus melihat realita yang ada di kehidupan kita sehari hari, masyarakat malas untuk membayar pajak salah satunya dikarenakan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, seperti infrastruktur yang kurang memadai, fasilitas umum yang kurang layak, dan masih banyak lagi.