Generasi Z (gen Z) adalah sebutan untuk generasi yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012, umumnya disebut sebagai "Gen Z". Generasi ini muncul setelah generasi milenial dan sebelum generasi Alpha. Generasi tertua dari Gen Z adalah berusia sekitar 27 tahun pada tahun 2024. Generasi termuda dari generasi Z adalah sekitar 12 tahun pada tahun 2024. Meskipun gernerasi sebelumnya telah mengangkat isu-isu social gen Z lebih berpikir sosial dibanding dengan generasi lainnya. Menurtu Annie E. Casey Foundation, generasi Z pokus pada isu sosial utama, layanan Kesehatan, Kesehatan mental, Pendidikan tinggi, keamanan ekonomi, keterlibatan kesehatan masyarakat, kesetaraan ras, dan lingkungan.
Kata "Narkoba" tentunya tidak asing didengar di telinga kita. Hal tersebut tentunya sering terkait dengan Gen Z sampai saat ini. Istilah narkoba merupakan bentuk singkat dari narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya lain. Narkotika merupakan suatu zat yang bersumber dari tanaman atau bukan tanaman, sintesis atau semi sintesis, yang akan memberikan efek samping berupa penurunan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat memberikan efek ketergantungan.
Bentuk dari narkotika sendiri seperti ganja, kokain, morfin, petidin, dan lain-lain. Sedangkan, psikotropika merupakan suatu zat yang bukan narkotika, baik alamiah atau sintesis, yang mempunyai khasiat psikoaktif melewati pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang akibatnya terjadi perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Contoh dari psikotropika sendiri adalah ekstasi, amphetamine, amobarbital, diazepam, dan lain-lain. Bahan adiktif lainnya merupakan suatu zat yang memiliki pengaruh psikoaktif di luar narkotika dan psikotropika dan tentunya dapat menyebabkan ketergantungan. Contoh dari bahan adiktif lainnya yaitu minuman alkohol, tembakau, inhalasi, solven, dan lain-lain.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh BNN, bekerjasama dengan Puslitekes UI tahun 2017, tentang survey nasional perkembangan penyalah gunaan narkoba di Indonesia diketahui bahwa angka revalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 1,77% atau sekitar 3.376.115 juta orang dari total populasi penduduk berusia 10-59 tahun. Penyalahgunaan dan peredaran narkoba sudah menetapkan desa menjadi jalur masuknya barang-barang terlarang. Teruma desa-desa yang ada diperbatasan negara dan menjadi sasaran yang paling aman bagi bandar narkoba.
Penyalahgunaan narkoba pada Gen Z dapat terjadi karena dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor Internal antara lain:
- Faktor kepribadian, pribadi yang tidak stabil akan mudah terpengaruhi untuk menggunakan narkotika.
- Faktor keluarga, seseorang dengan latar belakang keluarga yang harmonis dapat menyebabkan orang tersebut menggunakan narkoba karena merasa putus asa, dan frustasi sehingga narkoba menjadi pelarian.
- Faktor ekonomi, sesorang dengan faktor ekonomi yang kurang mampu dan tidak bekerja dapat menjadi keinginan untuk menjual narkoba untuk mendapatkan penghasilan dengan cara cepat.
Faktor Eksternal antara lain:
- Faktor pergaulan kelompok teman sebaya memilki pengaruh kuat bagi remaja untuk menjadi pengguna narkoba yang berawal dari ajakan teman atau kelompoknya untuk menggunakan narkoba.
- Faktor lingkungan sosial atau Masyarakat, dengan kondisi yang baik dan terkontrol dapat mencegah peredaran narkotika. Namun sebaliknya apabila lingkungan sekitar apatis dan tidak peduli maka narkoba dapat menjadi tumbuh dan berkembang dimasyarakat.
Di Indonesia terutama pada Gen Z, ketergantungan tentang narkotika sering kali dimulai dari merokok kemudian dilanjutkan dengan pemakaian ganja, dari pemakaian ganja bisa meningkat menjadi pemakai obat - obatan golongan opioid. Narkoba mempengaruhi raga, melalui efek ketagihan (addicted) muncul karena dalam keadaan lesu, tiba-tiba teringat saat merasa riang sehingga ingin mengalaminya lagi. Maka ingin menggunakan narkoba lagi. Namun karena efek tidak muncul maka dosisnya dinaikkan. Dengan dosis yang lebih besar efek yang ditimbulkan semakin berat sehingga ingin mengatasinya juga sulit.
Adapun efek dari penggunaan narkoba dapat menimbulkan ketergantungan yang sulit untuk dilepas. Jika dilihat dari pengaruh pemakaiannya (effect), pemakaian secara berlebihan (overdosis) serta timbulnya gejala bebas pengaruhnya (Withdrawal Syndrome), dan dalam kalangan medis yaitu adanya beberapa obat-obatan yang disalahgunakan. Selain itu, bahaya narkoba bagi Gen Z dapat mempengaruhi kesehatan, diantaranya;
- Kesehatan fisik, penggunaan narkoba dapat merusak fisik sesungguhnya, misalnya penggunaan opioid, dapat menimbulkan sesak napas, over dosis dan kematian, penggunaan stimulus seperti kokoin atau methamphetamine, dapat merusak organ serangan jantung, stroke dan kegagalan organ.
- Kesehatan mental, narkoba dapat memiliki dampak negatif yang sangat fatal bagi kesehatan mental, penggunaan jangka panjang dapat mengakibatkan kecemasan depresi,dan pisikotis dan gangguan jiwa lainnya. Penggunaan narkoba dapat juga memicu perubahan suasana hati, derasti dan risiko influsif atau agresif.
- Ketergantungan dan penyalahgunaan. Banyak narkoba memiliki potensi adiktif yang kuat sehingga dapat menjadi tergantung dan sulit untuk berhenti menggunakannya, ketergantungan narkoba dapat mengarah kepada gangguan kehidupan sehari-hari, masalah keuangan, masalah kesehatan, dan masalah hukum.
- Ganguan sosial ekonomi. penyalahgunaan narkoba dapat merusak hubungan sosial dan mempengaruhi produktifitas dan kinerja atau sekolah. Hal ini dapat berdampak kepada keuangan pribadi, peluang karir dan masa depan.
- Resiko kehidupan dan kriminalitas. Pengguna narkoba illegal seringkali melakukan aktipitas criminal, termasuk, pemeblian, penjualan, distribusi narkoba illegal. Selain itu pengguna narkoba dapat meningkatkan resiko terlibat dalam kekerasan, tindakan kriminal, dan konplik dengan hukum.
Berdasarkan Pasal 54 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika menyatakan korban penyalahgunaan narkotika adalah sesorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam untuk menggunakan narkoba. Setiap yang terbukti menyalahgunakan narkotika akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan pidana dalam UU Narkotika terhadap perbuatan penyalahgunaan narkoba dibedakan menjadi beberapa hal:
- Mereka yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba dikenakan ketentuan pidana paling singkat dua tahun dan paling lama seumur hidup.
- Pengedar sebagai pembawa, pengirim, pengangkut, pemasok untuk penjualan, pembeli, penerima, perantara jual beli atau bentuk lainnya diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati.
- Produsen yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkoba dikenakan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
- Pengguna dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati.
- Prekursor narkoba dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H