Menurut Wikipedia.org, pengertian sistem perekonomian adalah suatu sistem yang dimanfaatkan oleh suatu negara untuk mengalokasikan setiap sumber daya yang dimiliki oleh negara tersebut, baik untuk individu maupun organisasi yang berdiri di negara tersebut.
Perbedaan dasar antara suatu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya terletak dari bagaimana sistem itu mengatur seluruh faktor produksinya. Ada berbagai jenis sistem ekonomi di dunia. Mulai dari sistem ekonomi komando dengan kekuasaan dominan dalam mengatur kegiatan ekonomi pada pemerintah, dan sistem ekonomi liberal (kapitalis).
Di Indonesia sistem ekonomi Indonesia berupa adalah sistem ekonomi Pancasila, karena menjadikan pancasila sebagai dasar utama dalam sistem ekonomi maka lima sila dasar yang ada di pancasila menjadi patokan dalam sistem ekonomi di indonesia.
sebelum itu saya akan menjelaskan apa sih pengertian dari sistem ekonomi pancasila? sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi yang di jalankan dengan nilai dan moral yang terkandung dalam pancasila sebagai dasarnya.
sistem ekonomi ini dipilih karena mengandung makna demokrasi ekonomi, karena itu sistem ekonomi pancasila juga sering disebut ekonomi demokrasi. Namun pada awalnya sistem ekonomi indonesia bukanlah sistem ekonomi pancasila awalnya idonesia menganut sistem ekonomi liberal yang mana seluruh kegiatan sistem ekonomi di serahkan oleh masyarakat, akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebabkan oleh partai komunis diindonesia maka sistem ekonomi indonesia berubah dari sitem ekonomi liberal ke sistem ekonomi sosiolis.
Pada masa orde baru sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa indonesia sistem ekonomi demokrasi namun sitem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa reformasi, setelah masa reformasi sistem ekonomi indonesia menjadi sistem ekonomi kerakyatan dan sistem ekonomi inilah yang menjadi sitem ekonomi seperi saat ini.
Dalam pelaksanaan sistem ekonomi diindonesia mengacu pada UUD 1945 Pasal 33, di mana undang-undang dasar tersebut menjelaskan dan memuat karakteristik perekonomian diindonesia.
isi UUD 1945 pasal 33 terdapat 4 ayat yaitu sevagai berikut:
1. perekonomian di indonesia sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
di sini dapat kita simpulkan bahwa karakteristik diindonesia yaitu melakukan kegiatan ekonomi secara bersama-sama (gotong royong) dan bersifat kekeluargaan. contohnya, keberadaan koperasi yang bertujuan untuk mensejahterakaan rakyatnya.
2. cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.