Lihat ke Halaman Asli

Megawati & Relevansi Nawacita

Diperbarui: 19 Agustus 2015   13:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa, 18 Agustus '15. Berpidato sebagai keynote speaker di hadapan para peserta Seminar Kebangsaan Memperingati Hari Konstitusi di Komplek Parlemen, Senayan-Jakarta, Megawati Soekarno Putri mengatakan:

"Komisi Pemberantasan Korupsi hanyalah lembaga ad hoc dan dapat dibubarkan jika tugas-tugasnya sudah selesai dan tidak ada lagi korupsi di Indonesia. Kalau kondisi di Indonesia hanya berkutat pada korupsi terus menerus, KPK tak akan pernah dibubarkan. Padahal keberadaan KPK hanyalah lembaga yang sifatnya sementara."

Pernyataan Ketua Umum PDIP itu tentu saja menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat Indonesia yang sedang bereuforia dalam rangka memperingati HUT Ri yang ke 70.

Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar (18/8/15) mengatakan:

"Pernyataan Megawati tentang pembubaran KPK sangatlah ketinggalan zaman. Sudah tak ada lagi istilah ad hoc bagi KPK karena KPK dibentuk berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia dan secara politis mengikat Indonesia." 

"Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU nomer 7 tahun 2006. Karena itu, secara politis Indonesia terikat untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UNCAC dengan penuh tanggung jawab," tanbah Abdul Fickar.

 

Selanjutnya, Abdul Fickar Hajar mengatakan:

"Sejak UNCAC ditandatangani oleh negara-negara peserta pada tahun 2003, pencegahan dan pemberantasan korupsi tak hanya menjadi tanggung jawab sebuah negara namun juga merupakan tanggung jawab semua negara di dunia melalui kerja sama dengan dorongan dan keterlibatan individu-individu atau kelompok-kelompok di luar sektor publik seperti LSM atau Ormas."

Begitulah. Meski Megawati punya alasan tersendiri soal pembubaran KPK, namun pernyataan Ketum PDIP itu tak hanya ketinggalan zaman, akan tetapi juga tak pantas dilontarkan oleh seorang negarawan yang notabene sebagai penggagas slogan Nawacita.

Suka atau tidak, pernyataan Megawati soal pembubaran KPK tak urung akan dihubung-hubungkan oleh publik dengan rentetan peristiwa, bagaimana Hasto dkk berhasil menenggelamkan eksistensi dua komisioner KPK (Abraham Samad & Bambang Widjoyanto), serta pemberian remisi bagi napi koruptor yang dilakukan Menkumham Yasona Laoly (hal ini ditentang oleh pegiat anti korupsi).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline