Lihat ke Halaman Asli

Fakir Miskin Dipelihara Negara? Masa Sih?

Diperbarui: 8 September 2024   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Galery Pribadi

"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara"

- Pasal 34 UUD 1945

Sepertinya asas dari Undang-Undang Dasar yang satu ini memang diterapkan dengan baik oleh pemerintah Indonesia. Aku benar-benar melihat realitas fakir miskin dan anak terlantar ada dimana-mana. Tapi mereka hanya dipelihara seolah agar tidak musnah, bukan untuk ditingkatkan taraf hidupnya.

Ini di Kota Malang, pukul 00.30 dini hari. Seorang bapak tua yang masih bekerja keras membawa barang rongsokan yang dua kali lebih besar dari badan si bapak itu sendiri. Tak tau apakah hasil yang didapatkan bapak itu bisa mencukupi kebutuhan keluarganya di hari itu juga.

Galery Pribadi

Kalau ini, di pusat Kota Malang pukul 01.00 dini hari. Bapak tukang becak yang tidur di becaknya, bukan di rumah. "Itu beneran tidur ta?" tanya ku kepada Amar. "Iya.. dan itu hal yang biasa. Banyak tukang becak atau ojek yang ga tidur di rumah. Tau kenapa? Karena sebagian memang belum dapat uang sama sekali, trus takut pulang ke rumah ga bawa apa-apa buat keluarganya. Atau ada juga yang rumahnya ga layak singgah. Dan banyak alasan lain. Di daerah rumahku, Lampung juga banyak yang begitu.." Miris hatiku mendengar jawabannya.

Dua hari yang lalu, aku melihat realitas sosial yang senada. Ibu yang sudah berumur tidur di pinggir jalan, lebih tepatnya tidur di trotoar. Bagian bawah badan dibentangkan karung agar tidak kotor, begitu pula karung menutupi bagian atas tubuhnya agar tidak terkena hawa dingin. Pembaca yang budiman bisa membayangkannya bukan?

Humor negeri kita memang cukup aneh, malah aku bisa bilang kalo negeri kita sedang nge-jokes sekarang, tapi dark banget. Puan dan Tuan sudah tau info terbaru salah satu koruptor timah yang merugikan Indonesia sebanyak 300 triliun tapi hanya membayar berapa? Bukan sulap bukan sihir.  Dendanya cukup 5.000 rupiah saja. 

Fakir miskin memang dipelihara oleh negara, bukan untuk dinaikkan derajatnya, tapi agar tidak punah eksistensinya.

Salam damai untuk negeriku..




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline