Lihat ke Halaman Asli

Cikka Stwn

mahasiswa

Pandangan Hadist tentang Pacaran

Diperbarui: 11 Januari 2024   14:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Penulis : Cikka Rahma, Ahmad Fauzi, Akhdanil Ghifari, Dede Risa Toyibah 

Pacaran merupakan hal yang sudah biasa dilakukan oleh sebagian besar orang terutama di kalangan para anak muda pada umumnya, ada yang bertujuan untuk menikah ataupun hanya sebagai wadah untuk menikmati masa muda mereka, dimana mereka sebenarnya ada yang tidak tahu bagaimana hukum "pacaran" itu yang benar menurut agama. Selain itu, akibat dari "pacaran" juga tidak jarang yang menimbulkan konflik dan juga merugikan berbagai pihak, diantaranya adalah putus sekolah, hamil di luar nikah, pernikahan dini, aborsi bahkan ada juga yang sampai bunuh diri. Kata Pacaran itu sendiri dalam kamus bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti seperti yang dijelaskan oleh (Purwodarminto, 1976):

 Interaksi bebas antara laki-laki dan perempuan yang berusaha mencapai apa yang diinginkannya
 Pacaran artinya "berhubungan seks" dan sama dengan berpacaran atau berpasangan untuk berselingkuh
 Pacaran adalah tentang menjalin pertemanan dan menjajaki kemungkinan menemukan pasangan berupa suami atau istri
Pacaran menurut arti pertama dan kedua sudah sangat terlihatjelas bahwa pacaran sangat dilarang oleh agama Islam.
Hukum orang pacaran dalam Islam bisa kita pahami dari Al-Quran dan hadis. Dalam Islam, seorang muslim tidak boleh mempunyai kekasih kecuali dengan ikatan pernikahan dengan ini sudah terlihat jelas bahwa agama Islam sebenarnya telah memberikan batasan-batasan dalam pergaulan antara laki-laki dengan perempuan. Misalnya, kita dilarang untuk mendekati zina. Seperti dalam surat Al-Isra' ayat 32

Allah swt berfirman :


 ( (17): 32 Artinya: "Dan jauhilah zina
 Sesungguhnya zina itu suatu kekejian dan jalan yang buruk " (QS. al-Isra' (17): 32) Ayat ini: Allah SWT melarang hamba-Nya mendekati perbuatan zina.  Zina meliputi pacaran, pesta pora yang tidak terkendali antara laki-laki dan perempuan, membaca literatur yang bersifat provokatif, dan melakukan persetubuhan dengan wanita, yaitu melakukan perbuatan-perbuatan yang mengarah pada perzinahan, seperti menonton sinetron dan film sensual. Maraknya pornografi dan tindakan pornografi. Semua itu adalah kondisi yang sangat mendorong terjadinya perselingkuhan
 Harap dicatat bahwa pendekatan perselingkuhan yang sah ini tidak diperbolehkan
 Selanjutnya, perzinahan ditoleransi karena perbuatan pertama adalah perbuatan yang menjijikkan dan perbuatan yang paling buruk
 Menurut hukum Islam, jika suatu hal dilarang maka segala sesuatu yang berhubungan dengan hal tersebut juga dilarang
 Misalnya, minuman beralkohol yang memabukkan diharamkan tidak hanya bagi mereka yang meminumnya, tetapi juga bagi mereka yang membuat, menjual, dan membelinya
 Demikian pula dalam kasus perselingkuhan, berpacaran adalah hal yang paling mendekati perselingkuhan dan oleh karena itu merupakan tindakan Islami
 Hukum mensyaratkan pencegahan perzinahan karena Allah SWT tentang kelemahan manusia. Selain hadist diatas berikutnya ada juga hadist yang menjelaskan tentang larangan dalam islam terhadap perbuatan zina (pacaran).

Hadist 2 :

Saya mendengar Nabi bersabda, atas wewenang Ibnu Abbas, semoga Tuhan beristirahat dalam damai bersama Abbas
 "Seorang laki-laki tidak boleh berduaan dengan seorang wanita, dan seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan karena Dia mempunyai mahram" (HR Al-Bukhari: 2784 dan Muslim : 2391 Altinya: Ini akan menjadi pilihan pertamamu) , Mahramunya, dan Janganrah Solan Perempuan Melakkan Musafir Kekuali Beserta Ada Mahramunya
'' (HR Al-Bukhari, Muslim) Hadis ini menekankan pentingnya menjaga batas-batas pergaulan antara pria dan wanita. Berkhalwat, atau berduaan tanpa keperluan yang jelas, dilarang kecuali jika ada mahram (kerabat yang tidak dihalalkan untuk dinikahi).

Hadits 3: Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda : 


"Tidaklah seorang laki-laki duduk bersama seorang perempuan melainkan setan ketiga mereka." (HR. Ahmad). Hadis ini menekankan bahaya dari pertemuan berdua antara pria dan wanita yang bukan mahram, dan mengingatkan bahwa setan akan menjadi pihak ketiga dalam situasi tersebut. konsep hukum berpacaran dalam Islam lebih difokuskan pada menjaga kesucian, menjauhi zina, dan memahami batasan-batasan pergaulan antara pria dan wanita. Dalam hadis hadist ini, Rasulullah SAW menekankan bahwa seorang muslim harus menjaga hubungannya dengan lawan jenis. Tujuannya tentu agar terhindari dari perzinahan antara laki-laki dan perempuan, pasalnya zina biasanya terjadi dalam situasi berduaan dan juga dalam keadaan sepi.

KESIMPULAN
Pandangan hadis tentang cinta dalam Islam menekankan pada larangan menyendiri dan hubungan terlarang antara laki-laki yang belum menikah dengan wanita yang belum menikah.
Tindakan berpacaran tidak dianjurkan dalam ajaran Islam dan dianggap berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi individu dan masyarakat.
Mengetahui pandangan Nabi Muhammad SAW membantu umat Islam memahami prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam batas-batas yang ditetapkan Islam.
Pacaran merupakan suatu hal yang unik dalam dunia remaja.
 

Setelah masa remaja, mereka mulai mengenal cinta. Namun berpacaran di kalangan remaja haruslah sehat dan positif.
Dengan pacaran yang sehat, mereka tidak tersesat dalam gaya hidup bebas.
Meskipun berpacaran dapat memberikan dampak positif bagi remaja, namun banyak juga dampak negatifnya.
 
Oleh karena itu, remaja perlu dikondisikan untuk membentuk hubungan yang positif.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah remaja terjerumus ke dalam hubungan tidak sehat yang berujung pada seks bebas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline