Lihat ke Halaman Asli

CICI SINTIA DEWI

Universitas Muhammadiyah Prof.Dr.Hamka

UHAMKA dan Ketidakpastian Satgas PPKS : Apa yang sebenarnya terjadi???

Diperbarui: 14 Juli 2024   02:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Wawancara dengan sivitas akademika UHAMKA

Dalam sepekan ini maraknya para lembaga mahasiswa uhamka yang menggaungkan mengenai penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang sampai saat ini  masih belum ada hilalnya, dikarenakan pihak universitas masih belum melantik Satgas PPKS.

Sebenarnya apa yang menjadi penghambat pihak kampus masih belum melantiknya? Salah satu wakil Dekan pun masih mempertanyakan mengenai hal ini.

"sebenarnya itupun menjadi sebuah pertanyaan yang masih saya pertanyakan juga, karena itu terkorelasi dengan pihak yang mungkin masih memerlukan koordinasi yang kuat untuk pembentukannya" kata wakil dekan 4 tohirin, (13/7/2024).

 seiring dengan apa yang tohirin ucapkan, ketidakpastian akan menimbulkan sebuah maraknya kekhawatiran yang muncul dari kalangan mahasiswa.

Seorang Mahasiswa yang sering akrab di panggil abu ia mengatakan ingin segera mendesak untuk satgas PPKS segera di lantik "Saya mengetahui peraturan tersebut melalui pencarian informasi mandiri, terutama setelah terjadi kasus kekerasan seksual di kampus yang melibatkan salah satu mahasiswa." (Ujarnya)

Meski belum ada satgas resmi saat itu, lembaga mahasiswa berusaha membantu korban dengan melaporkan ke pihak yang berwenang dan mediasi. Nah, Ia pun menyoroti bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik tetapi juga non-fisik, seperti catcalling atau memperlihatkan gambar tidak senonoh.

Ia menekankan, "Kurangnya kesadaran bahwa tindakan tersebut termasuk kekerasan seksual yang masih rendah di kalangan mahasiswa, sehingga pendidikan dan sosialisasi lebih lanjut sangat diperlukan." Harapan yang dia sampaikan bahwa satgas yang telah dibentuk dapat segera dilantik dan menjalankan program yang efektif untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman.

Salah satu mahasiswi lain yang bernama viola, ia mengaku mengetahui peraturan Permendikbud No. 30 mengenai pencegahan kekerasan seksual namun agaknya masih merasa belum sepenuhnya tahu. Ia menyebutkan, "Banyak mahasiswi yang hanya bercerita kepada orang yang dipercaya atau melapor ke kaprodi atau dosen pembimbing ketika mengalami kekerasan seksual."

Respon dari pimpinan kampus dinilai cukup baik, bisa cepat dalam merespon kasus yang terjadi, namun lagi dan lagi transparansi dan implementasi program satgas ini yang masih kurang terlihat akan keberadaannya.

Ia berharap, "Satgas PPKS ini segera berjalan dengan transparan dan memberikan pelayanan yang melindungi mahasiswa dari pelecehan seksual." Menurutnya, UHAMKA sebagai universitas besar harus memiliki sistem yang efektif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline