Lihat ke Halaman Asli

Nekat Mencuri HP, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Diperbarui: 24 November 2022   20:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 sekitar pukul 10.45 telah terjadi aksi pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di Jalan Jawa area Kampus UNEJ, Jember. Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh seorang pelaku bernama Santo Mujiyono (43) yang merupakan warga Patrang, Jember.

Polisi berhasil membekuk pelaku di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari setelah salah satu petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli HP hasil curian yang hendak pelaku jual.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama, mengungkapkan bahwa korban pencurian tersebut adalah seorang mahasiswi bernama Azizah. Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV milik warga. Pada saat itu, korban tengah berjalan sendirian sambil bermain HP. Ketika korban lengah, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil HP dari tangan korban secara paksa. Saat itu pelaku berhasil mengambil HP milik korban, sementara korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Ternyata, setelah pelaku berhasil merampas HP tersebut, ia langsung menawarkan HP merk Oppo itu melalui market facebook. Lalu polisi mengetahui aksi pelaku dan berpura-pura menjadi pembeli dan kemudian mengajak pelaku bertemu sampai akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil keterangan pelaku, ia mengungkapkan bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut lantaran desakan kebutuhan ekonomi. "Saya melakukan aksi ini pertama kali, karena terpaksa untuk membayar uang kontrakan. Saya sudah hutang tapi masih kurang. Saya sudah lama menganggur selama 3 tahun. Pekerjaan terakhir saya sebagai OB (Office Boy). Saya juga sudah punya istri." kata Santo saat press conference di Polres Jember.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP merk Oppo, Motor Honda Beat Nopol P-6981-GA, helm warna coklat, jaket dan celana panjang.

Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline