Lihat ke Halaman Asli

Chyntia Bella

Juru ketik instansi pemerintah

Coretax : Kunci Efektivitas Earmarking Pendidikan

Diperbarui: 22 Juli 2024   08:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Masyarakat baru-baru ini dikejutkan dengan pernyataan seorang tokoh publik yang menyebut kuliah sebagai kebutuhan tersier. Namun, terlepas dari perbedaan pandangan, harapan tetap ada bahwa dana yang kita bayarkan kepada negara dapat digunakan untuk mewujudkan pendidikan layak bagi seluruh warga negara. Berdasarkan data Human Development Index (2023), Indonesia berada di peringkat 130 dari 199 negara, menunjukkan bahwa masih banyak aspek yang perlu ditingkatkan, termasuk dalam sektor pendidikan. Padahal, alokasi anggaran pendidikan antara tahun 2014 hingga 2018 mencapai lebih dari 4.789,6 triliun. Pertanyaannya sekarang, sudahkah pajak secara efektif digunakan untuk mewujudkan SDM berkualitas?

Komitmen pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa telah diwujudkan melalui belanja yang diatur oleh undang-undang (mandatory spending). Setidaknya 20% dari total belanja setiap tahun dialokasikan untuk mendukung program terkait pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunjangan guru, Program Keluarga Harapan (PKH) komponen pendidikan, DAK fisik bidang pendidikan, dan lainnya. Hasil kajian Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu (2023) menunjukkan bahwa belanja antara tahun 2018 hingga 2021 berdampak positif pada indikator APM (Angka Partisipasi Murni), RLS (Rata-rata Lama Sekolah), dan HLS (Harapan Lama Sekolah). Dua dari tiga indikator ini merupakan komponen utama pembentuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menunjukkan peningkatan kualitas hidup masyarakat pada dimensi pendidikan.

Sayangnya, hasil analisis dampak belanja ini belum dapat memanfaatkan data penerimaan pajak sektoral. Hal ini disebabkan oleh sistem pengeluaran dan penerimaan yang belum terintegrasi. Data pajak yang dipublikasikan kepada masyarakat belum terklasifikasi berdasarkan bidang pendidikan. Selain itu, hubungan sebab-akibat antara komponen penerimaan dan pengeluaran dalam proses penentuan target pendapatan dan alokasi belanja setiap tahun perlu diperjelas. Jika terlaksana, hubungan ekonomis pendapatan dan belanja dapat ditingkatkan, dan peluang mendefinisikan kemanfaatan setiap rupiah APBN kepada masyarakat akan lebih besar.

Kebijakan earmarking menjawab kebutuhan kerangka hubungan langsung antara penerimaan dan pengeluaran pendidikan. Dengan earmarking, masyarakat tahu seberapa besar porsi pajak yang digunakan untuk pendidikan sehingga pelaksanaannya lebih akuntabel. Selain itu, kebijakan ini mengurangi risiko penyalahgunaan atau alokasi yang tidak efisien. Melihat praktik earmarking pendidikan di berbagai negara, penerimaan umum seperti pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan sumber ideal untuk belanja sektor pendidikan secara spesifik. Di Indonesia, implementasi earmarking baru dilakukan untuk cukai tembakau, pajak kendaraan bermotor, dan pajak rokok. Praktik earmarking di sektor tersebut dapat menjadi contoh bagaimana earmarking pendidikan dapat diimplementasikan.

Implementasi earmarking pendidikan masih menyisakan tantangan. Berdasarkan Kajian Kelayakan Penerapan Earmarking Tax di Indonesia (BKF, 2013), konsepsi ini berpotensi mengalami kegagalan karena pengawasan yang lemah dan nihilnya peningkatan penerimaan. Kebijakan ini berpotensi menimbulkan kekakuan dalam alokasi belanja jika tidak diawasi dan dievaluasi dengan ketat. Beberapa daerah mungkin berlimpah dalam alokasi pendidikan, sementara yang lainnya berkekurangan. Akan tetapi, saat ini hal ini telah dapat diatasi menggunakan skema transfer ke daerah yang memasukkan aspek lokalitas dalam pengalokasian belanja.

Modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan coretax system menjadi kunci untuk mengatasi kendala earmarking pendidikan. Proyek ini bertujuan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan seperti pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Dengan digitalisasi ini, proses pemeriksaan pajak berbasis teknologi dan kepatuhan dapat dilakukan sehingga pengawasan lebih efektif. Selain membenahi basis pajak, coretax system juga dapat membantu mengurangi kesalahan dan penipuan dalam pelaporan sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan berpotensi meningkatkan penerimaan pajak.

Akselerasi pengembangan coretax sangat penting untuk mendukung inisiasi earmarking pendidikan. Meskipun Peraturan Pemerintah tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) baru diterbitkan pada 2018, implementasi coretax telah masuk dalam Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan sejak 2014. Pengalaman pengembangan sistem inti belanja seperti SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) dan SAKTI (Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi) dapat digunakan sebagai masukan dalam pengembangan. Beberapa lesson learned pengembangan sistem belanja meliputi implementasi bertahap dan modular sehingga memudahkan identifikasi dan perbaikan masalah, pelaksanaan uji coba yang komprehensif, dan penyediaan dukungan manajemen perubahan yang baik untuk membantu dalam transisi sehingga peningkatan penerimaan dapat tercapai. Pengalaman pengembangan sistem belanja sebelum sistem pendapatan dari negara lain seperti Korea Selatan, Brasil, dan Afrika Selatan juga perlu dikaji lebih jauh.

Dalam jangka panjang, kombinasi kebijakan earmarking pendidikan dan modernisasi perpajakan melalui coretax system diharapkan dapat mendukung pembangunan manusia yang berkelanjutan. Pembayar pajak berhak mendapatkan manfaat pendidikan yang lebih maksimal dan pembuat kebijakan berkewajiban melanjutkan peningkatan akuntabilitas. Dengan data yang lebih akurat dan transparan, pemerintah dapat merencanakan anggaran bidang pendidikan dengan lebih baik dan memastikan dana publik digunakan secara efektif untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Pada peringatan Hari Pajak, penting untuk mengapresiasi kontribusi para pembayar pajak yang telah mendukung pembangunan bangsa, termasuk sektor pendidikan. Kebijakan earmarking dan modernisasi sistem perpajakan melalui coretax system adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan secara efektif dan transparan. Dengan demikian, peringatan Hari Pajak bukan hanya tentang menghargai kontribusi finansial, tetapi juga tentang komitmen bersama untuk membangun masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline