Lihat ke Halaman Asli

Chus niyah

mahasiswa

PPh Pasal 21/ kesalahan penghitungan pajak pada perusahaan

Diperbarui: 27 Juni 2024   23:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

STUDI KASUS 2 PPh pasal 21

Analisis Studi Kasus dalam Perhitungan dan Pelaporan Terkait PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Manado

LATBEL

Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, juga dikenal sebagai PPh Pasal 21. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, Pasal 21 PPh mengatur pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh individu yang terkena pajak nasional. Pasal 17 PPh memberikan penjelasan rinci tentang tarif yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak, seperti yang tercantum dalam UU No. 36 Tahun 2008. Wajib pajak (WP) individu dalam negeri dan WP badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap termasuk dalam subjek pajak dan WP yang dimasukkan dalam UU ini. Penghasilan yang dimaksud termasuk gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi di negara ini. 

Undang-Undang No.36 tahun 2008, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang No.17 tahun 2000, menetapkan tarif pajak, tata cara pembayaran, dan pelaporan pajak, dan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2009. 

PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Manado memiliki potensi yang besar untuk membayar pajak, terutama Pajak Penghasilan Pasal 21, karena memiliki pekerja dengan spesifikasi Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap. Selain itu, ada kemungkinan bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Manado akan mengalami penyimpangan dalam perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan karena pendapat yang berbeda tentang Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hal ini juga berpengaruh pada akuntansi, karena kesalahan dalam perhitungan dapat menyebabkan kesalahan akuntansi.

POKOK PERMASALAHAN

Saat ini, PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Manado mempekerjakan 153 orang, yang terbagi menjadi tiga kategori: Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Kontrak Pihak Ketiga. Pegawai tidak tetap dipekerjakan dengan kontrak dua tahun. Dalam kasus ini, PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor. Cabang Manado menggunakan perhitungan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan pegawai tetap sesuai dengan undang-undang. Namun, menurut hasil penelitian, terdapat kesalahan dalam menentukan status wajib pajak perusahaan. Manajemen tidak cukup hati-hati dalam memperbarui status karyawannya. Setelah wawancara, salah satu karyawan yang memiliki suami atau istri bekerja sebagai pegawai tetap dengan status 3 anak atau tanggungan, tetapi didaftarkan sebagai pegawai dengan status 2 anak dalam perhitungan PPh Pasal 21. Selain itu, perusahaan tidak melakukan pendataan ulang status karyawan, yang menyebabkan tambahan tanggungan. Selain itu, perusahaan tidak melakukan pendataan ulang status pegawai, yang berarti karyawan memiliki lebih banyak tanggungan. Perhitungan PPh Pasal 21 terhadap gaji pegawai tetap PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Manado lebih tinggi dari aturan perpajakan, sehingga dapat merugikan mereka. Karena bagian manajemen perusahaan tidak melakukan pendataan ulang karyawan secara berkala, data yang digunakan oleh perusahaan untuk menghitung PPh pasal 21 adalah data saat karyawan pertama kali bekerja. Dengan demikian, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dihasilkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya selama tahun pajak jika perusahaan tidak meminta data terbaru dari karyawannya. Dalam hal ini Perhitungan Pajak Penghasilan Bank Rakyat Indonesia Cabang Manado berdasarkan Pasal 21 masih belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

SOLUSI YANG DIBERIKAN

Dalam hal ini pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Manado melakukan updating data terkait status kepegawaian. Sehingga tidak ada kesalahan potongan yang menyebabkan kesalahan pembayaran gaji pegawai, bagian administrasi akuntansi harus memperbarui setiap peraturan perpajakan yang baru dibuat dan mengikuti setiap sosialisasi peraturan perpajakan yang dilakukan oleh kantor pajak. Perhitungan tersebut mengacu pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No.36 tahun 2008 adalah sebagai berikut: 

Sebanyak 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp.50.000.000 per tahun 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline