Lihat ke Halaman Asli

Chumaira Yasmin

Mahasiswa Fakultas Psikologi

Pancasila untuk Melawan Kekerasan

Diperbarui: 25 Desember 2023   22:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                                                                                          Pancasila untuk melawan kekerasan

Kekerasan merupakan perlakuan yang tidak mencerminkan Pancasila sila kedua, yang berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab" dan juga melanggar hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup secara terhormat dan bebas dari rasa ketakutan, yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1)., kekerasan sendiri adalah tindakan yang mencerminkan pada agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang. Kekerasan dapat terjadi dalam berbagai aspek, aspek tersebut berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, serta kekerasan seksual. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), dalam periode 1 Januari-27 September 2023 ada 19.593 kasus kekerasan yang tercatat di seluruh Indonesia. Hal tersebut sangat memprihatinkan dan juga menyayat hati. Kekerasan bisa terjadi pada siapapun tidak memamandang jenis kelamin, umur, perkerjaan, serta asal orang tersebut.

Kekerasan seksual merupakan kasus yang sedang ramai terjadi di zaman ini. Setiap tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang disebut kekerasan seksual. Tindakan ini biasanya terjadi karena ketidakseimbangan dalam hubungan antara kekuasaan dan gender, dan dapat menyebabkan penderitaan psikologis maupun fisik yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang. Lebih dari 18.950 kasus kekerasan seksual dilaporkan pada tahun 2023 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kasus-kasus ini terutama melibatkan perempuan di rentang usia 6 hingga 17 tahun. Perlu diperhatikan bahwa Konstitusi Indonesia, UUD 1945, secara tersirat menangani masalah ini dalam Pasal 28G dan Pasal 28I. Pasal 28G menegaskan hak setiap orang atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan rasa aman, serta perlindungan dari ancaman ketakutan. Selain itu, Pasal 28I menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk tidak disiksa atau mendapat perlakuan diskriminatif.Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak warga negara untuk bebas dari kekerasan seksual. Pasal 4 undang-undang tersebut menekankan hak setiap orang untuk hidup, bebas dari penyiksaan, dan tidak diperbudak. Salah satu kasus yang baru saja terjadi adalah "Ayah Perkosa 2 Anak Tiri di Manyaran Wonogiri, Polisi: Dilakukan Berulang Kali" Polisi mengungkap motif seorang ayah di Kecamatan Manyaran, Wonogiri, yang memperkosa dua anak tirinya. Kedua anak tidak saling tahu saat menjadi korban ayah tirinya. Diketahui, pelaku atau ayah yang memperkosa dua anak tirinya berinisial K (35). Dua anak itu masing-masing berusia 14 dan 17 tahun. Kedua anak itu merupakan saudara kandung. Hal ini menyita perhatian masyrakat dikarenakan hal keji itu dilakukan oleh ayah tiri nya sendiri bahkan 2 anak yang merupakan saudara kandung tersebut masih berada di bawah umur. Bahkan satu anak yang masih di bawah umur hamil akibat perbuatan bejat pelaku. Tentunya ini memberikan dampak yang buruk terhadap sang korban. Trauma yang mendalam, rasa malu, rasa penyesalan, rasa sedih, dan rasa kecewa yang membekas bagi sang korban. Lalu bagaimana cara agar kita mampu mengurangi kekerasan seksual yang ramai terjadi saat ini. Hal pertama adalah kita sebagai warga negara Indonesia harus mampu menerapkan sila sila yang ada pada pancasila dalam kehidupan sehari hari. Hal itu dilakukan agar kita mampu menjadi warga negara yang baik serta menghargai hak hak orang lain. Lalu yang kedua adalah sebarkan informasi informasi sex education sejak dini, hal ini dilakukan agar para korban yang masih berada di bawah umur sadar akan hak nya. Lalu selanjutnya adakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kekerasan seksual dan kekerasan yang lainya, hal ini perlu dilakukan agar masyrakat Indonesia sadar akan pentingnya menjaga hak dan menghargai hak orang lain untuk hidup damai. Lalu hal selanjutnya adalah sosialisasikan mengenai self defense kepada masyrakat, hal ini perlu dilakukan agar masyarakat tahu cara untuk melindungi diri sendiri ketika ia sedang mengalami kekerasan. Lalu hal selanjutnya dalah, lihatlah lingkungan sekitar mu, jika ada orang yang memerlukan bantuan maka segera hubungi pihak yang mempunyai wewenang untuk membantu nya. Lalu bagaimana peran Pancasila dalam kasus tersebut.?  Pancasila adalah ideologi bangsa dan negara Indonesia yang menjadi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila mengandung lima nilai dasar dan acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila kedua dan sila kelima menjadikan nilai-nilai yang ada di dalamnya sebagai dasar pembangunan kesejahteraan sosial. Sila kedua "kemanusiaan yang adil dan beradab" artinya kita sebagai manusia memiliki kesempatan yang sama dalam merealisasikan hak-hak sebagai manusia. Sila kelima "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia termasuk anak-anak Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pribadi yang memiliki akses terhadap semua bidang pembangunan (sosial, lingkungan, ekonomi, kesehatan, dan lainnya) dengan prinsip kesetaraan dalam kehidupan yang layak. Dalam kasus kekerasan seksual, Pancasila dapat menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sila kedua dan sila kelima dapat dijadikan acuan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sila kedua "kemanusiaan yang adil dan beradab" mengajarkan kita untuk memperlakukan sesama manusia dengan adil dan beradab. Sila kelima "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" mengajarkan kita untuk memperjuangkan hak-hak setiap warga negara Indonesia termasuk hak atas pendidikan yang aman dan optimal. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi atau Permen PPKS. Langkah ini merupakan komitmen serius Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia untuk memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara

Kita sebagai pelajar serta warga negara Indonesia yang baik harus mampu menjalankan norma norma masyarakat serta menghargai hak orang lain.

Daftar Pustaka :

Trisna Wulandari (2023) Perbedaan Kekerasan dan Perundungan Menurut Permendikbud Terbaru

Kristan, S.E., M.Ag (2021) Kriminalitas dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab

Wiwik Kuswijayanti (2022) Peran Pancasila dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Muhammad Aris Munandar (2023) Ayah Perkosa 2 Anak Tiri di Manyaran Wonogiri, Polisi: Dilakukan Berulang Kali

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline