Maraknya permainan judi online di Indonesia saat ini sudah mencapai titik yang mencengangkan. Betapa tidak, nilai transaksi yang berputar terkait dengan perjudian online mencapai triliunan rupiah, ini tentu saja melibatkan partisipasi banyak orang (pemain) yang kemungkinan besarnya adalah masyarakat menengah ke bawah.
Dari pantauan PPATK, telah mendeteksi ada sekitar 2.761.828 pihak yang mengikuti permainan judi online. Sebanyak 2.190.447 di antaranya adalah yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal di bawah Rp100 ribu. Ini jumlah yang terpantau dalam transaksi yang bisa dideteksi oleh PPATK, tentu masih ada banyak lagi transaksi yang tak terdeteksi.
Dalam situasi darurat perjudian online saat ini, dimana presiden pun telah memerintahkan kepada Menkominfo untuk memberantas perjudian online, penanganannya tentu harus lebih serius. Semua pihak yang terkait dan berkepentingan mesti dilibatkan guna mengambil langkah-langkah strategis luar biasa dan komprehensif untuk menangani maraknya permainan judi online ini.
Meski pemerintah yang dalam hal ini Kemenkominfo telah memblokir hampir sejuta situs dan termasuk aplikasi game yang terkait dengan perjudian online, dan bahkan pihak berwajib pun telah menangkap beberapa orang influencer. Namun, sepertinya hal tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pemberantasan perjudian online.
Berdasarkan data dari Kemenkominfo, pihaknya rata-rata setiap harinya melakukan pemutusan akses terhadap 1.500 sampai 2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game. Tetapi ibarat pepatah, judi online ini patah tumbuh hilang berganti, diblokir satu tumbuh seribu.
Penanganan perjudian online ini susah-susah gampang. Pemblokiran situs judi online tentu tidak bisa langsung menyelesaikan masalah dengan 100%, mengingat konsep internet yang terbuka dan mudah diakses serta kecerdikan para bandar dan agen judi yang tentu juga terus berinovasi dalam bisnis kotor mereka.
Perjudian online ini menjadi bisnis yang menggiurkan, mereka hanya perlu mengakses "mangsa" yaitu para penghobi judi yang jumlahnya tentu tidak sedikit. Promosi atau iklan judi online adalah salah satu cara bagi bandar dan agen judi untuk mengakses mangsanya hingga terbuai dan terjerumus ke dalamnya.
Keculasan para operator judi online ini sudah sampai pada taraf vulgar, mereka bahkan sudah berani menembus situs-situs milik pemerintah dalam mempromosikan situs mereka. Bukan itu saja, para operator judi online juga bisa memanfaatkan publik figur, artis, youtuber untuk menjaring mangsanya, mereka juga membobol data pribadi orang untuk promosi via WhatsApp dan SMS.
Berbicara perjudian online, tentu tidak hanya menyangkut operator (bandar dan agen) akan tetapi juga tentang penghobinya. Nah, penghobi judi ini tentu tidak bisa dinafikkan keberadaannya yang cukup banyak, dan berasal dari beragam kalangan, dari yang kaya hingga yang miskin dari yang dewasa hingga anak-anak. Judi adalah salah satu bentuk kemaksiatan kuno yang penggemarnya tak pernah berkurang.
Bagi penghobi judi, judi online tentu menjadi pilihan menarik. Pertama ia bisa dimainkan kapan saja, dimana saja dan tak perlu mencari kawan/lawan main. Yang kedua judi online, bagi pemainnya termasuk aman dari incaran pihak berwajib, dibandingkan dengan judi offline yang sangat mudah digrebek pihak berwajib.