Lihat ke Halaman Asli

Chaerul Sabara

TERVERIFIKASI

Pegawai Negeri Sipil

Single Salary Menjawab Kesenjangan PNS Pusat dan Daerah

Diperbarui: 18 September 2023   08:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi ASN. (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

Wacana pemberlakuan sistem single salary bagi ASN tentu menjadi sebuah kabar menarik terutama bagi para aparat sipil negara kelas atau level menengah ke bawah. 

Bagaimana tidak, secara umum gaji atau salary PNS yang berlaku saat ini boleh dikata besarannya "tidak seberapa" jika ingin dibandingkan dengan take home pay yang bisa di bawah pulang oleh karyawan swasta dengan kualifikasi yang sama.

Berbicara gaji pegawai itu isu seksi, di satu sisi kita tentu berbicara tentang kesejahteraan pegawai negeri sipil dan disisi lain kita berbicara tentang beban anggaran yang dipandang oleh sebagian orang memberatkan. 

Di masa orde sebelumnya, setiap kenaikan gaji pegawai diumumkan maka segera diikuti oleh naiknya harga-harga barang kebutuhan, sepertinya barometer kesejahteraan itu ada pada kesejahteraan PNS.

Tetapi di masa sekarang ini, gaji PNS itu bukan lagi sesuatu yang wow, apalagi di masa pemerintahan sekarang ini gaji PNS hanya naik dua kali yakni di 2019 sebesar 6% dan tahun 2024 nanti sebesar 8%. 

Kalau berbicara gaji PNS, boleh dikata sudah hampir setara dengan UMR, harapan ASN sekarang ini adalah tunjangan di luar tunjangan yang melekat pada gaji, yakni tunjangan kinerja dan honorarium.

Sebelum kita lanjut membahas seberapa besar sih salary seorang ASN. Perlu terlebih dahulu kita pahami bahwa ASN meskipun sama profesi dan kedudukannya, tetapi penghasilannya tidaklah sama, yang dalam hal ini bukan terkait dengan pangkat, jabatan atau masa kerja, tetapi ASN berbeda berdasarkan induk organisasi kerjanya.

Ilustrasi: umsu. ac. id

Ada ASN di kementerian/lembaga atau ASN pusat dan kalau di daerah ASN di instansi vertikal, ASN guru, dosen, ASN daerah provinsi/kabupaten/kota. Masing-masing ini "gaji"nya sama sesuai pangkat/golongan, masa kerja dan jabatannya, akan tetapi masing-masing berbeda penghasilan karena tergantung pada besaran tunjangan kinerja di masing-masing instansi.

Antar kementerian dan lembaga tunjangannya pun tidak sama, begitu juga guru dan dosen tentu berbeda dengan ASN lainnya, apalagi ASN daerah provinsi/kabupaten/kota. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline