Electoral atau pemilihan umum merupakan sebuah cerminan dan parameter demokrasi dalam suatu negara.
Oleh karena itu, hakikat dari demokrasi sendiri adalah tersedianya ruang suara yang sebesar-besarnya bagi setiap warga negara sebagai perwujudan terjaminnya hak asasi warga negaranya.
Partisipasi aktif masyarakat di dalam berdemokrasi merupakan sebuah indikator yang sangat penting untuk menggambarkan apakah proses demokrasi di suatu negara itu sudah berjalan dengan baik atau sebaliknya.
Partisipasi masyarakat disini bukan hanya dalam artian tingkat partisipasi dalam memberikan suara pada pemilihan umum.
Akan tetapi juga berkaitan dengan kualitas keterlibatan pemilik suara (rakyat), apakah mereka hanya sebagai objek, subjek atau hanya sebagai pelengkap penderita bagi kepentingan politik dari ambisi golongan dan oknum tertentu.
Tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum belum sepenuhnya dapat dikatakan bahwa proses demokrasi itu telah berjalan dengan baik, apalagi jika tingkat partisipasi masyarakatnya rendah ini tentu menandakan ada yang salah dalam iklim demokrasi disana.
Untuk itu, merupakan tanggung jawab dari semua pihak untuk mewujudkan berjalannya demokrasi dengan baik.
Disamping dengan mendorong partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk menggunakan haknya dalam setiap perhelatan electoral (Pemilu, Pilpres, Pilkada), juga memberikan jaminan kualitas electoral itu sendiri yang terbebas dari intervensi politik baik itu berupa money politik, politik identitas serta kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis.
Dari pengalaman demokrasi di negeri ini, kita masih belum bisa terbebas dari kekhawatiran bahwa proses demokrasi yang berjalan sedang belum baik-baik saja, apalagi berkualitas.
Tingkat partisipasi pemilih di era reformasi justru jauh menurun jika dibandingkan di zaman orde baru. Begitu juga dengan kecurangan, politik identitas dan money politik bukan hanya isu tetapi nyata adanya bahkan mungkin itu terjadi dihadapan kita.