Sangat menarik tulisan Pak Yos Asmat Saputra berjudul Jangan Menerobos Pintu Lintasan Kereta Api (Kompasiana, 2013). Kecelakaan antara KRL vs truk tanki pengangkut BBM (9/12/2013) di penghujung tahun 2013 patut menjadi bahan renungan. Peristiwa yang terjadi di perlintasan kereta berpalang sangat mengejutkan, bukan saja karena telah terjadi pelanggaran nyata namun menunjukkan betapa grusa-grusunya masyarakat kita, terutama di metropolitan Jakarta.
Peraturan yang dilanggar adalah sbb:
1.Pasal 114 UU no. 22/2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan,
Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
2.Pasal 124 UU no. 23/2007 tentang Perkeretaapian
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Korban berjatuhan, terutama para penumpang KRL, apalagi di gerbong depan adalah gerbang khusus wanita. Namun kecelakaan telah terjadi, tidak ada yang bisa memutarbalikkan waktu. Tapi ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk mencegah musibah yang sama terulang, mumpung masih di awal tahun 2014.
Bagi pengguna jalan, mulailah untuk:
- Bersabar saat palang kereta diturunkan karena kereta akan lewat,
- Yakinkan diri bahwa ditabrak oleh kereta api saat menerobos palang bukanlah hal yang keren,
- Patuhi aturan yang berlaku di negeri ini, dimulai dari taat tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta api
Sungguh tidak adil jika renungan hanya dilakukan oleh pengguna jalan, Pemerintah (baik pusat maupun daerah) juga wajib melakukan renungan dan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk mencegah peristiwa tersebut terulang, misalnya:
- Membangun jalur bawah atau atas permukaan jalan untuk kereta api atau lalu lintas jalan (menyesuaikan dengan kepadatan lalu lintas)
- Di perlintasan Stasiun KA Senen-Jakarta, jalur bawah tanah untuk lalu lintas dan sebagian lainnya tetap melewati perlintasan KA. Jika diperhatikan memang terkadang menjengkelkan, sebab ternyata yang lewat hanya lokomotifnya saja, padahal cukup lama pengguna jalan menanti karena palang kereta telah diturunkan. Apalagi lalu lintas di Jakarta sangat padat dan macet parah, belum lagi kepulan asap angkutan umum yang sangat tidak sedap. Jika memang kondisi stasiun adalah stasiun perlintasan padat, ada baiknya bukan arus lalu lintas yang di-subway tetapi justru jalur keretanya yang di-subway-kan.
- Menempatkan petugas Polisi di pos jaga perlintasan, sehingga jika ada pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti dengan tilang.
Semoga tulisan ini menjadikan kita, para pengguna jalan, lebih bijaksana saat harus menunggu di perlintasan kereta api. Tetap bersabar dan ikuti aturan mainnya, serta ingatlah bahwa keluarga menunggu kita di rumah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H