Lihat ke Halaman Asli

9 Tahun Mengabdi dan Melayani

Diperbarui: 25 Januari 2023   17:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tanggal 17 Januari lalu suara keras demonstrasi kembali terdengar didepan gedung DPR. Keras suara terdengar tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Mereka adalah kepala desa dari beragam daerah di Indonesia.

6 tahun jabatan, dirasa kurang lama untuk merealisasikan janji kampanye kepala desa. Diperpanjangnya masa jabatan menjadi 9 tahun merupakan solusi yang ditawarkan oleh para kepala desa yang hadir berdemonstrasi di depan gedung DPR.

Kejadian ini menimbulkan banyak perdebatan hingga saat artikel ini ditulis. Banyaknya perdebatan membuat saya berpikir tentang makna menjadi seorang kepala desa.

Menjadi kepala desa bukanlah tujuan, melainkan salah satu cara mewujudkan cita cita membangun masyarakat desa. Tanpa jabatan bukan berarti tidak bisa mengabdi pada masyaralat. Jika menunggu menjadi kepala desa dulu baru membangun, apa bedannya dengan pekerja kantoran yang bekerja karena mendapat uang bukan karena rasa ingin melayani masyarakat? Padahal menjadi perangkat negara pada dasarnya merupakan suatu bentuk pengabdian pada negara dengan cara melayani masyarakat. Maka dari itu jika melayani masyarakat hanya ketika memiliki jabatan, tujuan utamanya bukanlah mengabdi tetapi mendapat upah.

Membangun desa tidak perlu yang rumit-rumit dengan membangun ini membangun itu, hal sesederhana memungut sampah dan memasukannya di tempat sampah sudah termasuk membangun desa

Ada pula argumentasi yang mengatakan, jika jabatan para kepala desa perlu diperpanjang agar mereka dapat memenuhi janji kampanyenya. Argumentasi ini kurang tepat, karena jika 6 tahun masih kurang untuk memenuhi janji kampanye, kenapa solusinya memperpanjang lama waktu menjabat? Kenapa tidak meminta kerja kepala desa saja yang dipercepat? Jika memang kepala desa sudah berjuang secepat mungkin dan 6 tahun masih kurang, biarkan masyarakat desa yang menentukan apakah kepala desa sudah bekerja cukup baik atau tidak dalam pemilihan kepala desa berikutnya.

Jabatan maksimum selama 18 tahun bukanlah waktu yang singkat. Banyak sekali yang telah terjadi selama 18 tahun. Selama 18 tahun, seorang bayi merangkak dapat menyelesaikan kewajibannya menimba ilmu selama 12 Tahun. Selain itu perkembangan jaman juga semakin cepat, masa jabatan yang terlalu lama bisa menjadi salah satu faktor terhambatnya pembaharuan desa. Sedikit aneh jika dikatakan menjabat selama 18 tahun masih kurang lama.

Pada akhirnya saya kurang setuju jika masa jabatan kepala desa diperpanjang. Diperpanjangnya jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun merupakan solusi yang menguntungkan pihak kepala desa saja dan bukan solusi yang menguntungkan masyarakat terutama masyarakat desa. Jangan sampai desa kita disusupi oleh pihak-pihak yang haus akan jabatan dan melupakan masyarakat yang telah memilihnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline