Akhir-akhir ini, terdapat wacana untuk menghapus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) sebagai ujian untuk mendapatkan gelar dokter.
Dalam wacana ini, mahasiswa kedokteran akan mendapatkan gelarnya sebagai seorang dokter begitu lulus pre klinik sementara UKMPPD akan digantikan oleh suatu ujian yang fungsinya untuk mendapatkan izin praktik.
Dalam hal ini, ujian tersebut bisa dibilang mirip dengan sistem Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang sudah pernah diterapkan sebelumnya.
Tentu saja hal ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Melalui tulisan ini, saya ingin mencoba memberikan pendapat saya sebagai seorang mahasiswa kedokteran dan sebagai bagian dari masyarakat.
Sebelum memberikan pendapat, saya ingin berbagi sedikit informasi terlebih dahulu mengenai sejarah dari kedua sistem ini serta pertimbangan dari pihak yang pro dan kontra agar pembaca dapat mengerti alasan saya dalam memberikan pendapat saya ini.
Pada awalnya, ujian kelulusan seorang mahasiswa kedokteran dinamakan Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). UKDI ini diprakarsai oleh DIKTI untuk melakukan pengukuran terhadap mutu lulusan dokter dari berbagai fakultas kedokteran di Indonesia.
Pertama-tama, proyek ini dilakukan terhadap empat fakultas kedokteran di Indonesia, yaitu FK UI, FK UNPAD, FK UNDIP, dan FK UGM. Setelah itu, UKDI dilaksanakan pada empat fakultas kedokteran lain, yaitu FK Unika Atma Jaya, FK USU, FK Unhas, dan FK Unair.
Ternyata, terdapat perbedaan kualitas antar peserta dari fakultas-fakultas kedokteran tersebut. Hasil inilah yang melandasi pemikiran diperlukannya sertifikasi kelayakan untuk dokter untuk menjaga mutu dokter yang akan bekerja di masyarakat.
Sertifikasi kelayakan ini diberikan setelah para dokter tersebut lulus dalam suatu ujian berskala nasional. Ujian berskala nasional inilah yang disebut UKDI.
UKDI diselenggarakan oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) bersama Persatuan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) dan Kolegium Dokter Indonesia.1
Pada tahun 2014, terjadi perubahan dalam sistem ujian kompetensi kedokteran ini. UKDI diganti menjadi Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Perubahan ini disahkan pada tahun 2014 melalui UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.