Asal usul APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dapat ditelusuri pada perubahan sistem pemerintahan di Indonesia. Sebelum tahun 1950-an, sistem pemerintahan Indonesia masih menggunakan sistem pemerintahan kolonial Belanda yang diatur dalam Undang-Undang Staatsblad Nomor 1917 tentang Pemerintah Daerah. Setelah kemerdekaan Indonesia, terjadi perubahan sistem pemerintahan menjadi sistem desentralisasi.
Pada masa ini, terdapat beberapa undang-undang yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah, antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Keuangan Daerah. Pada tahun 1957, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1957 tentang Pemerintah Daerah yang menjadi landasan hukum untuk sistem otonomi daerah. Selanjutnya, pada tahun 1974, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah yang menjadi dasar hukum bagi pengaturan APBD.
APBD yang akan dikembangkan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah. Kemudian, terdapat perubahan pengaturan APBD dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah dan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola APBD.
APBD adalah sebuah rencana anggaran keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah yang terdiri dari anggaran pendapatan dan anggaran belanja diperuntukan satu tahun anggaran. APBD biasanya dibuat setiap tahun oleh pemerintah daerah untuk menentukan alokasi anggaran yang akan digunakan untuk kegiatan pemerintah daerah. APBD terdiri dari dua bagian yaitu anggaran pendapatan dan anggaran belanja. Anggaran pendapatan mencakup sumber pendapatan daerah seperti pajak, retribusi, dan lain-lain. Sedangkan anggaran belanja mencakup rencana pengeluaran pemerintah daerah untuk kegiatan operasional, pembangunan, dan investasi.
Proses penyusunan APBD melibatkan beberapa tahapan, di antaranya:
1. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah atau yang sering disingkat RKPD menjadi pedoman untuk penyusunan APBD. RKPD berisi rencana aksi pemerintah kota selama satu tahun.
2. Penyusunan Rancangan APBD Rancangan APBD disusun berdasarkan RKPD yang telah disepakati. Rancangan APBD harus mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah serta kemampuan penerimaan daerah.
3. Pembahasan APBD Setelah disusun, rancangan APBD dibahas bersama DPRD dan stakeholder terkait. Tujuan pembahasan adalah untuk mencapai kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD mengenai alokasi anggaran yang tepat.
4. Penetapan APBD Setelah dibahas, APBD disahkan melalui mekanisme penetapan APBD oleh DPRD dan ditandatangani oleh kepala daerah.
Setelah APBD disahkan, penggunaan anggaran harus sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disepakati dalam APBD. Jika terjadi perubahan kebijakan atau keadaan yang memerlukan penyesuaian, maka pemerintah daerah dapat melakukan perubahan APBD dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan instrumen perencanaan dan pengendalian keuangan pemerintah daerah. Fungsi APBD antara lain: