By Christie Damayanti
Fasilitas2 untuk kaum disabled di Indonesia memang masing belum nyata. Ada di beberapa titik di Jakarta, tetapi tidak komprehensif, bahkan di sebagian besar titik sama sekali belum ada aksesnya untuk kaum disabilitas. Untuk detail tentang akses dan fasilitas bagi kaum disabilitas di Jakarta, aku akan bahas lewat beberapa artikel berikutnya.
Artikelku sekarang ini, aku sedikit menuliskan tentang akses dan fasilitas2 untuk kaum disabilitas dalam bekerja. Karena yang kita tahu selama ini, belum banyak perusahaan2 yang berminat untuk mempekerjakan kaum disabilitas, denga alasan berbagai macam.
Penyandang disabilitas memang menghadapi kesulitan yang lebih besar dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya, karena mereka memiliki hambatan dalam mengakses berbagai layanan umum. Termasuk dalam mengakses pekerjaan.
Animo masyarakat tentang aum disabilitas memang masih banyak yang negative, seakan mereka hanya ‘numpang’ hidup. Mereka hanya terlahir (kalau yang cacat sejak lahir), atau kutukan bagi yang cacat karena kecelakaan atau karena penyakit. Dan masyarakat secara umum, memandang kaum disabilitas adalah warga nomor kesekian, dan tidak perlu dipekerjakan, karena pasti dianggap tidak mamp bekerja.
Padahal, kaum disabilitas itu jga memiliki hak untuk hidup, sebagai warga negara, hidup mandiri dan memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri. Sehingga, masyarakat secara umum, sama2 sebagai warga negara, harus memastikan dihapuskannya berbagai hambatan hokum dan social untuk kaum disabilitas mengakses berbagai hal.
Sebenarnya, diskriminasi terhadap kaum disabilitas sudah dilarang dengan berbagai undang-undang. Namun, mayoritas dari kebijakkan hukum disini masih berbasis AMAL dan bukan berbasis untuk mengembangkan diri. Sehingga, sampai saat ini, kaum disabilitas di Indonesia masih menjadi obyek ‘belas kasihan’ bagi masyarakat pada umumnya, padahal banyak sekali kaum disabilitas tidak kalah denan masyarakat umum lainnya.
Mereka hanya berbeda karena fisiknya cacat, tetapi pemikirannya tidak. Atau jika kaum disabilitas yang memang terbentur dengan syarat pemikirannya pun , buka berarti mereka tidak mampu berkarya …..
Sejak tahun 1997 lalu, dengan UU No.4 tahun 1997, pemerintah mengatur pelaksanaan yang menyangkut ketengakerjaan dengan ketentuan 1% dari sebuah perusahaan, harus mempekerjakan 1 orang disabilitas dari 100 pegawai mereka. Dan di Pasal 28 menetapkan sanksi USD$20,000, bagi persahaan yang gagal memenuhi ketentuan kuota tersebut.
Tetapi pada kenyataan nya, samai sekarang peraturan ini belum berdampak dan belum berpengaruh pada ketenagakerjaan disabilitas. Jaddi, memang menunggu yang benar2 mampu untuk mengimplementasikannya.