Lihat ke Halaman Asli

Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018, Kebebasan Semu?

Diperbarui: 4 November 2018   01:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Protes Mahasiswa anti NKK/BKK dengan spanduk bertuliskan Tolak NKK ! Tegakkan Hakekat Pendidikan. Sumber : store.tempo.co

Kalau kita pernah mendengar NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus / Badan Koordinasi Kemahasiswaan) maka yang kita ingat adalah upaya kontrol pemerintah pada organisasi mahasiswa ekstra kampus. NKK/BKK itu keluar melalui menteri Pendidikan Daoed Joesoef dikarenakan aksi kritis mahasiswa sejak orde lama sampai orde baru yang tentunya untuk menjaga stabilitas negara. Hal ini sangat jelas adanya upaya kontrol yang substansinya pengekangan terhadap aktivitas mahasiswa.

Baru-baru ini menristekdikti mengadakan peluncuran permenristekdikti 55 tahun 2018. Pada penjelasan saat peluncuran bahwa permenristekdikti tersebut adalah mengenai pembinaan ideologi bangsa dalam kegiatan mahasiswa. Peluncuran tersebut juga dihadiri oleh beberapa wakil organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung. 

Hal ini tentunya mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari sudut pandang yang berbeda pula. Tidak sedikit yang menilai bahwa ini merupakan "angin segar" bagi kader maupun anggota OKP. Demikian hal juga dengan yang kontra memandang bahwa akan muncul konflik di dalam kampus.

Tidak ada salahnya bila saya menilai hal ini dari kacamata yang lain. Bagi saya, hal ini bisa menjadi "angin segar" maupun menimbulkan konflik tergantung dinamika pada tiap-tiap kampus. Namun dilain sisi,  mari kita memulihkan sejenak nalar historis kita. 

Dikeluarkannya kebijakan NKK/BKK adalah untuk membuat mahasiswa fokus di dalam kampus yang kemudian mengekang gerakan mahasiswa untuk mengawal kebijakan pemerintah. Lalu kemudian dibentuklah lembaga seperti Badan Eksekutif Mahasiswa dan  Dewan Perwakilan Mahasiswa. Melalui lembaga kemahasiswaan tersebut dirancang pemerintah untuk membuat mahasiswa hanya "berkutat" disitu saja.

Berkaca dari histori NKK/BKK, mari kita memberikan nalar kritis sejenak. Permenristekdikti 55 tahun 2018 dikeluarkan dengan dalih pembinaan ideologi bangsa di dalam kampus yang tentunya ada kontrol dari rektor sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah. Mahasiswa diberikan ruang berupa UKM PIB (pembinaan Ideologi Bangsa) dengan tujuan menangkal gerakan-gerakan anti Pancasila melalui pemahaman tentang kebangsaan kepada civitas akademika. 

Lantas secara substantif apakah ada perbedaannya dengan NKK/BKK? Tentu ini sama saja, namun dengan bungkus yang berbeda. Lagi-lagi saya ingin mengatakan mari kita memulihkan nalar kritis. Janganlah kita terjebak pada euforia kebebasan semu. Setiap mahasiswa tentunya mempunyai sikap, tapi jangan sampai menjebak diri kita sendiri.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline