Lihat ke Halaman Asli

Christian Josua F. X.

Mencoba berbagi manfaat lewat tulisan.

18 Jenis Perjanjian dalam KUHPERDATA

Diperbarui: 24 November 2022   16:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum kontrak diatur dalam Buku III KUHPerdata, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari Pasal 1233 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1864 KUHPerdata. Masing-masing bab dibagi dalam beberapa bagian. Di dalam NBW Negeri Belanda, tempat pengaturan hukum kontrak dalam Buku IV tentang van Verbintenissen, yang dimulai dari Pasal 1269 NBW sampai Pasal 1901 NBW. Hal-hal yang diatur dalam Buku III KUHPerdata adalah sebagai berikut:

  1. Perikatan pada umumnya (Pasal 1233 - 1312 KUHPerdata). Hal-hal yang diatur pada pasal itu meliputi: sumber perikatan, prestasi, penggantian biaya, rugi, dan bungan karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, dan jenis-jenis perikatan.
  2. Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian (Pasal 1313 -1351 KUHPerdata). Hal-hal yang diatur dalam bab ini meliputi: ketentuan umum, syarat-syarat sahnya perjanjian, akibat perjanjian, dan penafsiran perjanjian.
  3. Hapusnya perikatan (Pasal 1381 - 1456 KUHPerdata). Hapusnya perikatan dibedakan menjadi 10 macam, yaitu karena pembayaran, penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, pembaruan utang, perjumpaan utang atau kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, musnahnya barang terutang, kebatalan atau pembatalan, berlakunya syarat batal, kadaluwarsa.
  4. Jual beli (Pasal 1457 - 1540 KUHPerdata). Hal-hal yang diatur dalam pasal itu meliputi: ketentuan umum, kewajiban si penjual, kewajiban si pembeli, hak membeli kembali, jual beli piutang, dan lain-lain hak tak bertubuh.
  5. Tukar menukar (Pasal 1541- 1546 KUHPerdata).
  6. Sewa menyewa (Pasal 1548 - 1600 KUHPerdata). Pada pasal tersebut meliputi: ketentuan umum, aturan-aturan yang sama berlaku terhadap penyewaan rumah dan penyewaan tanah, aturan khusus yang berlaku bagi sewa rumah dan perabot rumah.
  7. Persetujuan untuk melakukan pekerjaan (Pasal 1601 - 1617 KUHPerdata), meliputi: ketentuan umum, kewajiban majikan, kewajiban buruh, macam-macam cara berakhirnya hubungan kerja yang diterbitkan karena perjanjian, dan pemborongan pekerjaan.
  8. Persekutuan (Pasal 1618 - 1652 KUHPerdata), meliputi: ketentuan umum, perikatan antara para sekutu, perikatan para sekutu terhadap pihak ketiga, dan macam-macam cara berakhirnya persekutuan.
  9. Badan hukum (Pasal 1653 - 1665 KUHPerdata).
  10. Hibah (Pasal 1666 - 1693 KUHPerdata), meliputi: ketentuan umum, kecakapan untuk memberikan hibah dan menikmati keuntungan dari suatu hibah, cara menghibahkan sesuatu, penarikan kembali dan penghapusan hibah.
  11. Penitipan barang (Pasal 1694 - 1739 KUHPerdata), meliputi: penitipan barang pada umumnya dan macam penitipan, penitipan barang sejati, sekestarasi dan macamnya.
  12. Pinjam pakai (Pasal 1740 - 1753 KUHPerdata), meliputi: ketentuan umum, kewajiban orang yang menerima pinjaman, dan kewajiban orang meminjamkan.
  13. Pinjam meminjam (Pasal 1754 - 1769 KUHPerdata), meliputi: pengertian pinjam meminjam, kewajiban orang yang meminjamkan, kewajiban si peminjam, dan meminjam dengan bunga.
  14. Bunga tetap atau abadi (Pasal 1770 - 1773 KUHPerdata).
  15. Perjanjian untung-untungan (Pasal 1774 - 1791 KUHPerdata), meliputi: asuransi, cagak hidup, dan perjudian.
  16. Pemberi kuasa (Pasal 1792 - 1819 KUHPerdata), meliputi: sifat pemberian kuasa, kewajiban penerima kuasa, kewajiban pemberi kuasa, dan macam-macam cara berakhitnya pemberian kuasa.
  17. Penanggung utang (Pasal 1820 - 1850 KUHPerdata), meliputi: sifat penanggungan, akibat-akibat penanggungan antara si berpiutang dan si penanggung, akibat-akibat penanggungan antara si berpiutang dan si penanggung, dan antara para penanggung sendiri, dan hapusnya penanggungan utang.
  18. Perdamaian (Pasal 1851 - 1864 KUHPerdata). Perjanjian perdamaian ini merupakan perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa. Dalam perjanjian itu kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri suatu konflik yang timbul di antara mereka. Perjanjian perdamaian baru diaktakan sah apabila dibuat dalam bentuk tertulis.

Sumber: "Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak", Salim H. S.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline