Pergaulan internasional menyebabkan bertemunya sistem-sistem hukum dalam hubungan-hubungan hukum antara warga dari 2 negara atau lebih. Interaksi internasional sering kali menyebabkan terjadinya peristiwa dengan lebih dari satu sistem hukum atau kaidah hukum negara yang berbeda. Persoalan-persoalan khas yang dapat dianggap sebagai masalah-masalah pokok HPI, yaitu:
- Pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara hukum (Yurisdiksi Pengadilan)
Asas-asas HPI berusaha mebentuk aturan-aturan yang dapat digunakan, antara lain untuk menjustifikasi secara internasional mengenai kewenangan yurisdiksional suatu pengadilan untuk mengadili perkara-perkara tertentu apapun (choice of jurisdiction). Masalah pokok ini mewujudkan diri menjadi topik permasalahan khusus dalam HPI yang mungkin dapat dianggap sebagai "hukum acara perdata internasional".
- Hukum mana yang harus dipakai untuk menyelesaikan persoalan hukum (Pilihan Hukum)
Pemilihan hukum ini pada dasarnya adalah masalah utama HPI. Kaidah HPI tidak berusaha menentukan aturan hukum intern yang mana dari suatu system hukum yang akan digunakan untuk memutus perkara, tetapi hanya membantu pengadilan dalam menentukan sistem hukum mana yang seharusnya diberlakukan.
- Sejauh mana pengadilan harus memperhatikan dan mengakui putusan-putusan hukum asing atau mengakui hak-hak yang terbit berdasarkan hukum atau putusan pengadilan asing (Pengakuan Putusan-Putusan Hukum)
Persoalan pokok ketiga ini memasalahkan apakah pengadilan suatu negara mengakui penetapan hak dan kewajiban yang telah dibuat di dalam putusan sebuah pengadilan asing, dan/atau memastikan bahwa pihak yang dikalahkan dalam putusan pengadilan asing akan mematuhi dan melaksanakan perintah yang dijatuhkan di dalam putusan pengadilan asing itu.
Friedrich K. Juenger yang merumuskan permasalahan pokok HPI ini secara padat menyimpulkan:
"Hukum perdata internasional terdiri atas tiga masalah yang berbeda-beda, namun terkait satu sama lain: yurisdiksi, pilihan hukum, dan pengakuan putusan-putusan hukum. Pembedaan ke dalam tiga bagian ini mencerminkan persoalan-persoalan yang dihadapi seorang penasihat hukum yang menghadapi transaksi-transaksi yang melampaui batas-batas yurisdiksi pengadilan: dalam hal terjadinya sengketa, di manakah gugatan hukum harus diajukan, hukum apa yang akan diberlakukan oleh pengadilan di tempat perkara diajukan, dan apakah putusan perkara yang dijatuhkan oleh pengadilan tersebut akan dihormati di forum-forum pengadilan lain?"
Referensi: Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Bayu Seto (Bandung: Citra Aditya Bakti)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H