Lihat ke Halaman Asli

Digital Paypment PayPal Diblokir Kominfo

Diperbarui: 31 Juli 2022   20:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Digital Payment PayPal Diblokir Kominfo.

Kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika) tengah ini menggerkan warga Indonesia dengan keputusannya memblokir beberapa situs yang dikabarkan belum terdaftar pada PSE (Pelayanan Sistem Elektronik). 

Beberapa situs yang di terkena dampaknya diantaranya adalah PayPal yang merupakan plafrom e-wallet atau digital payment yang terkenal diseluruh dunia.

Warga Indonesia biasanya menggunakan Paypal untuk bertransaksi jual beli beda negara dengan aktivasi yang dihubungkan pada kartu kerdit. Namun hal itu menjadi bermasalah ketika Kominfo dengan tegas memblokir PayPal pada hari ini (30 July 2022) yang diketahui belum melakukan pendaftaran pada sistem pemerintah yaitu PSE.

Saat mengetahui hal ini, PayPal dengan tegas merespon telah resmi mendaftarankan PayPal pada tanggal 29 July 2022 di lingkup privat asing, bahkan sebelum adanya peringatan yang dilayangkan oleh Kominfo. Nama PayPal pun juga sudah masuk daftar pemblokiran Trust Positif yang di tampung pada aduan dari masyrakat terkait kontent Internet.

Tak hanya itu, pihak Kominfo mengatakan adanya oknum yang mendaftarkan sistem PayPal dengan data yang palsu. Bahkan sampai saat ini Kominfo menyampaikan bahwa Paypal belum mendapatkan izin sebagai payment gateway yang di daftrakan BI (Bank Indonesia) dengan layanan keuangan yang diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Laura Victorine Christhea Pontororing -- MPK -- Stikosa AWS




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline