Lihat ke Halaman Asli

Polusi Udara yang Semakin Mengancam

Diperbarui: 22 Agustus 2023   17:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

IQAir.

Dilansir melalui IQAir per tanggal 22 Agustus 2023 terdapat 10 kota di Indonesia yang memiliki kualitas polusi udara tinggi yakni kota Terentang, Depok, Cileungsir, Tangerang Selatan, Cibinong, Menpawah, Jakarta, Karawang, Pasarkemis, terakhir Serpong.

Jakarta dengan nilai 161 AQI US menjadikan Jakarta sebagai kota dengan tingkat polusi tidak sehat ketiga di dunia. Masalah polusi udara kini menjadi isu hangat di Indonesia.

Hal ini tidak lepas dari peningkatan urbanisasi di Jakarta dan sekitarnya kemudian menjadi masalah yang bisa berefek domino ke manusia. Kebutuhan teknologi yang semakin hari semakin meningkat, membuat pertumbuhan pabrik-pabrik industri tumbuh di kota sekitarnya.

Polusi udara dapat disebabkan oleh asap kendaraan bermotor, pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan maupun letusan gunung berapi.

IQAir.com

Polusi udara merupakan udara bersih yang telah terkontaminasi zat partikel bahaya atau biasa disebut polutan. Zat tersebut diantaranya, karbon monoksida, karbon dioksida, sulfur dioksida, nitrogen dioksida, hidrokarbon, chlorouorocarbon, timbal dan partikular.

Dampak polusi udara dapat menyebabkan hujan asam, rusaknya lingkungan serta kesehatan makhluk hidup yang terancam. Gejala kesehatan yang sering terjadi adalah mata iritasi, kulit gatal dan bersisik, batuk, sesak napas, mual, pusing, infeksi saluran pernapasan, jantung, hipertensi, hingga kanker paru-paru.

Menurut  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahwa polusi udara telah menyumbang setidaknya 15-30% penyakit paru. Berdasarkan data Kemenkes penyakit respirasi selama periode 2018-2022 anggaran BPJS yang dikeluarkan untuk menanggung penyakit respirasi cenderung juga meningkat setiap tahunnya.

Biaya yang dikeluarkan untuk Pneumonia Rp. 8,7 triliun, tuberkulosis Rp. 5,2 triliun, PPOK Rp. 1,8 triliun, asma 1,4 triliun, serta kanker paru Rp. 766 miliar.

Dalam PP Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pasal 2 menyatakan pengendalian pencemaran udara meliputi pengendalian dari usaha dan/atau kegiatan sumber yang bergerak spesifik, sumber yang bergerak, dan sumber tidak bergerak spesifik yang dilakukan dengan upaya pengendalian sumber emisi dan/atau sumber gangguan yang bertujuan untuk mencegah turunnya mutu udara ambien.

Banyak upaya yang dilakukan pemerintah guna menanggulangi permasalahan pencemaran udara ini, sejumlah kebijakan yang ada semakin digalakkan. Work From Home yang populer digunakan pada masa COVID kini dicanangkan bagi PNS Pemprov DKI Jakarta, melaksanakan uji emisi dan penilangan emisi,  serta menambah ruang terbuka hijau.

Penanggulangan masalah polusi udara perlu adanya kerjasama dari segala lapisan masyarakat Indonesia. Kebijakan yang telah diberlakukan oleh pemerintah juga perlu mendapatkan evaluasi apakah sudah sesuai dan berefek mengurangi permasalahan atau justru sebaliknya.

Untuk masyarakat hal-hal yang perlu dilakukan yaitu mengenakan masker saat di luar, menyalakan penyaring udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup jendela, menjaga pola hidup sehat, dan terakhir beralih ke transportasi umum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline