Lihat ke Halaman Asli

Aman Menabung di Bank Syariah

Diperbarui: 1 April 2018   13:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sekilas Tentang Rahasia Bank

Di Indonesia pengaturan rahasia bank untuk pertama kali di lakukan pada tahun 1960 dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 tahun 1960 tentang rahasia bank.  Menurut Pasal 1 ayat 28 UU No. 10 Tahun 1998. "rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananya". Sifat dalam rahasia bank di bahas dalam beberpa teori. Yaitu:

Pertama,Teori Mutlak (Absolutely theory). Menurut teori ini, rahasia bank bersifat mutlak. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuanganya yang tercatat di bank, wajib di rahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Dengan alasan apapun dan oleh siapa pun kerahasiaan mengenai nasabah dan keuanganya tidak boleh di ungkapkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan tersebut, bank yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas segala akibat yang di timbulkanya.

Kedua,Teori Relatif (Relative Theory). Menurut teori ini rahasia bank bersifat relatif (terbatas). Semua keterangan mengeanai nasabah dan keuanganya yang tercatat di bank wajib di rahasiakan. Namun, bila ada alasan yang dapat di benarkan oleh undang-undang, rahasia bank mengenai nasabah yang bersangkutan boleh di buka (diungkapkan) kepada pejabat yang berwenang.

Cangkupan rahasia bank dalam perbankan syariah, Berdasarkan pengertian rahasia bank sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 1 ayat 14 UU No. 21 tahun 2008, kemudian di hubungkan dengan ketentuan dalam pasal 41 UU No. 21 tahun 2008, maka pengertian dan cangkupan rahasia bank dalam kegiatan usaha perbankan syariah di batasi dalam:

Pertama, menyangkut segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai "nasabah penyimpan dan simpananya" serta "nasabah investor dan investasinya".

Kedua, pada dasarnya bank berkewajiban memegang teguh kerahasiaan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananya dan nasabah investor dan investasinya, kecuali hal itu tidak di larang oleh undang-undang.

Ketiga, karena kepentingan tertentu, informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpananya dan nasabah investor dan investasinya boleh di ungkap.

Sedangkan pihak-pihak yang berkewajiban merahasiakan rasia bank dalam perbankan syariah. Berdasarkan Undang-undang perbankan syariah No. 21 tahun 2008 pasal 41 tentang cangkupan rahasia bank, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah pihak bank sendiri dan pihak trafiliasi . Pihak yang di sebutkan pertama berkaitan ndengan badan hukum, dan pihak kedua berkaitan dengan orang perseorangan. Yang di mahsud pihak terafiliasi dalam UU No. 21 tahun 2008 pasal 1 ayat 15 adalah:

Pertama, Komisaris, direksi, atau kuasanya, pejabat dan karyawan bank syariah atau bank umum konvensional yang memiliki unit Usaha Syariah.

Kedua, Pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, antara lain Dewan Pengawas Syariah (DPS), akutan publik, penilai, dan konsultan hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline