Lihat ke Halaman Asli

Reinhard Hutabarat

TERVERIFIKASI

Penikmat kata dan rasa...

Ari Askhara: "Awas Terkena Karma!"

Diperbarui: 17 Desember 2019   17:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ari Askhara, sumber: kompas.com

Beberapa waktu yang lalu (sebelum dirinya dipecat) AA (Ari Askhara) sempat mengomentari perihal kasus "rencana" penyeludupan motor Harley Davidson dalam pesawat Airbus A330-900 neo yang terbang dari Toulouse, Perancis ke Jakarta, pada 17 Nopember 2019 kemarin.

Dalam acara Sharing Session Manajemen-Serikat Pekerja GA di Cengkareng pada 4 Desember 2019 itu, AA beragumentasi bahwa "insiden" itu bukan kasus penyeludupan, melainkan masalah kepabeanan saja dan sama sekali tidak ada tindak pidana.

Artinya kalau Harley Davidson itu kemudian terlihat ngebut di jalan Kebon Sirih, barulah Harley Davidson tersebut disebut motor seludupan, dan negara dirugikan.

Lha, kalau motornya masih nangkring di kantor Bea dan Cukai Cengkareng, lantas dimana letak kerugian negara?

Kalau negara kemudian memutuskan motor tersebut dilelang karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, maka negara justru beruntung dapat duit tanpa harus keluar modal...

Seandainya AA yang kemudian memenangkan lelang pembelian motor tersebut dari Depkeu, maka ia akan beruntung juga. Sebab sekalipun ia harus mengeluarkan uang ekstra, namun cita-citanya untuk mengendarai sang Harley Davidson di jalanan Jakarta, akhirnya terkhobul juga...

Tak lama kemudian, Menkeu pun menjelaskan berapa kerugian negara akibat "penyeludupan" ini. Bagaimana cara Depkeu menghitung kerugian itu?

Tentu dengan menghitung bea masuk dan bea-bea lainnya, lalu dikalikan dengan harga motor tersebut (sesuai dengan faktur pembelian)

Masalahnya, berapa harga sebenarnya dari motor Harley Davidson lawas type Electra Glide Shovelhead tahun 1972 ini?

Tentu saja harganya bervariasi tergantung dari kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Lantas koq "bisa" Depkeu "mematok" harga motor (tanpa faktur) ini tanpa mengetahui harga kesepakatan antara penjual dan pembeli?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline