Kemarin itu saya kaget plus merasa geli melihat sebuah notifikasi dari admin Kompasiana muncul. Kaget karena artikel saya yang berjudul, "Kiprah Wan Abud Di Pulau Reklamasi" dihapus oleh admin. Geli, karena inilah untuk pertama kalinya artikel saya dihapus setelah menulis ratusan artikel di Kompasiana.
Saya kemudian tertawa mengingat beberapa K'ers senior yang artikelnya dihapus oleh admin beberapa waktu lalu, terutama saat menjelang Pilgub DKI 2017 lalu. Padahal ketika itu masih banyak K'ers yang belum move-on dari efek Pilpres 2014. Mereka umumnya mencak-mencak menggerutu sepanjang minggu wkwkwk...
Tapi saya positif thinking saja. Lama menghilang mungkin memberikan efek buruk pada tulisan saya. Sementara itu zaman sudah berubah. Kini K'ers wajib pula harus punya gopay. Untunglah saya ini penggemar setia gojek dan grab...
Soal menghilang ini sebenarnya sangat klasik sekali, berawal dari susahnya login dan kesibukan pribadi. Kombinasi dari keduanya membuat akun ini kemudian ambles lebih dari setahun lamanya...
Tugas admin itu memang berat, terutama dalam menyeleksi dan menyunting ratusan artikel agar layak tayang. Itulah sebabnya saya heran kenapa Prof Peb mau bercita-cita hendak menjadi bos admin tahun 2022 nanti, padahal celana saja beliau ini tidak punya.
Prof, ngadimin itu berat, kau tak akan kuat...biar aku saja. Mumpung "Pilpres admin 2022" masih lama, lebih baik saya belajar menulis lagi siapa tahu bisa jadi ngadmin juga pada 2022 nanti....
***
Sebagaimana kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta ternyata telah menerbitkan IMB untuk bangunan di pulau reklamasi Jakarta pada 2018 lalu. Warga tersentak karena media-media baru mempublikasikannya pada tahun 2019 ini.
Sebenarnya tidak aneh ketika Gubernur DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk bangunan yang sudah terlanjur dibangun itu. Akan tetapi inkonsistensi sikap Gubernur DKI Jakarta dan dasar hukum untuk penerbitan IMB itu lah yang menjadi pertanyaan banyak warga.
Catat, kita sedang membahas Gubernur DKI Jakarta (sebagai institusi) bukan membicarakan Anies Baswedan (sebagai personal) Mari kita simak beberapa inkonsistensi tersebut
Pertama, Pada 29 Desember 2017 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat nomor 2373/-1.794.2, meminta Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sofyan Djalil untuk membatalkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) 3 pulau reklamasi yakni pulau C, D dan G.