Lihat ke Halaman Asli

Reinhard Hutabarat

TERVERIFIKASI

Penikmat kata dan rasa...

Mempertanyakan Peran KNKT dalam Keselamatan Penyelenggaraan Moda Transportasi Nasional

Diperbarui: 4 Juli 2018   08:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto: KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Awal tahun 2017 ini dimulai dengan sebuah kisah yang sangat menyedihkan, ketika sebuah kapal wisata bernama Zahro Express yang mengangkut ratusan penumpang yang hendak belibur ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, terbakar kira-kira sejam setelah “berlayar” dari pelabuhan Muara Angke. Korban meninggal 23 orang, belum terhitung korban cedera lainnya.

Penyebab kebakaran yang menghanguskan kapal tersebut masih dalam penyelidikan KNKT. Untuk sementara, Kemenhub menduga penyebab terjadinya kebakaran adalah akibat terjadinya hubungan pendek (korsleting) listrik di ruang mesin kapal tersebut, yang kemudian merembet dan menghanguskan kapal wisata tersebut. Peristiwa tragis ini seharusnya bisa direduksi atau bahkan tidak terjadi kalau semua pihak yang terlibat didalamnya sudah melakukan “standar operational system” yang berlaku.

Yang menarik, KNKT maupun Kemenhub/Dishub sebagai regulator yang mengeluarkan sertifikat kelaikan dan izin berlayar kapal wisata ini, tidak mengetahui secara pastispesifikasi teknis kapal ini, kapan dan dimana kapal ini dibuat!Lantas kalau sudah begini, bagaimana KNKT untuk memulai penyelidikan dan memberi rekomendasi/opini atas peristiwa kecelakaan ini secara detail, benar dan komprehensif!

Mari kita cermati beberapa hal penting yang kita peroleh dari pengakuan saksi mata yang juga adalah para korban yang selamat.

1. Manifes penumpang.

Ada satu keluarga dengan jumlah enam orang membeli tiket kepada nakhoda, akan tetapi hanya diberi empat tiket saja. Ada rombongan besar dari kantor yang tadinya akan naik ke kapal yang lain, tetapi kemudian disuruh naik ke kapal Zahro Express. Artinya jumlah tiket tidak sama dengan jumlah manifest kapal dan tidak sama pula dengan jumlah manusia sebenarnya yang ada di kapal!

Ini sama seperti pada bus AKDP! Jumlah tiket adalah setoran ke Perusahaan/Tauke. Jumlah manifest dikurangi jumlah tiket adalah untuk manajemen lapangan yang ada di pelabuhan Muara Angke. jumlah manusia sebenarnya dikurangi jumlah manifest menjadi milik Nakhoda dan ABK! Metode model begini memang lazim dalam dunia transportasi, terutama pada moda transportasi darat dan laut! Selama setoran kepada masing-masing pihak sudah terpenuhi, maka tidak akan ada lagi yang memperdulikan “perangai” nakhoda!

Sumber foto: beritatrans.com

2. Faktor Kapal.

Dalam sebuah kecelakaan, ada tiga faktor pokok yang mempengaruhi, yaitu : Faktor Alam, Faktor Kenderaan dan Faktor Manusia. Faktor alam adalah faktor yang paling rendah penyebab terjadinya kecelakaan. Ketika cuaca buruk, terjadi badai dan ombak tinggi misalnya, maka Syahbandar pasti tidak akan mengijinkan kapal untuk berlayar. Kalau Kapal Zahro Express ini tidak memenuhi persyaratan teknis untuk berlayar, tentu saja Dishub/Syahbandar tidak akan mengijinkannya rutin untuk berlayar. Jadi fator utama penyebab kecelakaan tetaplah pada human error!

Memang desain kapal ini kurang “manusiawi” bagi penumpang seandainya terjadi kebakaran hebat yang sangat cepat, dan itulah yang terjadi pada kapal ini ketika terjadi musibah kemarin! Pada ruang  penumpang bawah, akses masuk adalah dari pintu depan dan belakang. Tidak ada pintu/jendela darurat di kiri maupun di kanan lambung kapal untuk mempercepat evakuasi penumpang kalau terjadi kebakaran. Seandainya ada tangga langsung dari ruang penumpang bawah menuju dek atas, maka resiko penumpang terpanggang api bisa dieliminasi. Akan tetapi pintu darurat dan tangga darurat jelas akan mengurangi kursi penumpang!

3. Faktor Manusia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline