Lihat ke Halaman Asli

Reinhard Hutabarat

TERVERIFIKASI

Penikmat kata dan rasa...

Dokumen TPF Kasus Munir dan Mantan Presiden

Diperbarui: 26 Oktober 2016   16:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto : republika.co.id


“Terkadang mantan itu seperti permen karet. Awalnya terasa manis lalu kemudian pahit, nyebelin, belagu, lengket dan susah untuk dibuang!”


Bertempat di kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta, sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam “Amuk Munir” (Aliansi Mahasiswa untuk Munir) menggelar konferensi pers menuntut pemerintah mengungkap hasil penyelidikan kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan, Munir Said Thalib pada selasa 25 Oktober kemarin.

Para Amuk Munir ini mendesak pemerintah untuk melaksanakan putusan KIP (Komisi Informasi Publik) Nomor 025/IV/KIP-PS/2016. Sebelumnya KIP telah memenangkan gugatan Kontras atas Kementerian Sekretaris Negara, untuk mengungkap hasil temuan TPF (Tim Pencari Fakta) atas kasus Munir kepada publik.

Perlu diketahui, TPF ini dibentuk oleh presiden SBY melalui Kepres No.111 tahun 2004 pada tanggal 22 Desember 2004. Namun 12 tahun berselang, tidak ada satupun yang tahu apa hasil temuan tim tersebut karena tidak pernah dipublikasikan ke masyarakat.

Awalnya banyak yang menuduh Jokowi tidak serius menangani persoalan hak azasi manusia didalam pemerintahannya.

Lalu penelusuran fakta pun segera dimulai.

Fakta pertama, dokumen tersebut tidak ada di Setneg! Lha kalau tidak ada, apa yang akan diungkapkan kepada publik sesuai dengan putusan KIP (Komisi Informasi Publik) Nomor 025/IV/KIP-PS/2016! Setelah gedung Setneg diobok-obok, ternyata dokumen TPF itu memang tidak pernah mampir ke Setneg!

Fakta kedua, Kesaksian Hendardi selaku anggota TPF Munir pada sidang di lantai 5 gedung KIP 2 Agustus 2016. Pada 24 Juni 2005 tim TPF mengadakan pertemuan di Istana Kepresidenan dalam rangka menyerahkan laporan hasil temuan TPF kepada presiden yang juga disaksikan oleh Mensetneg, Yusril, Setkab, Sudi Silalahi dan jajaran menteri terkait.

Dalam persidangan tersebut, Hendardi juga mengatakan, sebagai mantan anggota tim dia sangat terbeban akan harapan publik kepada tim ini, sehingga dia merasa berhutang jika pemerintah tidak segera mempublikasikan hasil temuan TPF tersebut kepada keluarga Munir dan masyarakat luas.

Fakta ketiga, Kesaksian Usman Hamid selaku Sekretaris TPF Munir pada sidang di lantai 5 gedung KIP 2 Agustus 2016. Sama seperti kesaksian Hendardi, Usman mengatakan bahwa ia telah menyerahkan 14 dokumen laporan hasil penyelidikan TPF kepada presiden, dan tidak ada yang tertinggal. Usman juga menyampaikan bahwa sampai saat ini, pemerintah belum pernah mempublikasikan laporan TPF tersebut kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline