Lihat ke Halaman Asli

Choirul Hidayat

Artikel membahas seputar sosial, politik, dan budaya.

Draf RUU KUHP: Prankster Wajib Hati-Hati, Bisa Kena Denda Rp 10 Juta

Diperbarui: 26 Juli 2023   12:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Draf RUU KUHP: Prankster Wajib Hati-Hati, Bisa Kena Denda Rp.10 Juta!

Akhir-akhir ini marak terjadi fenomena menjahili orang atau sering kita sebut Prank, kegiatan
seperti ini dilakukan dengan tujuan hiburan atau sekedar guyonan semata, bahkan beberapa
waktu terakhir prank sering kita jumpai dibeberapa platform media sosial, video prank banyak
diunggah konten kreator karena dipercaya dapat meningkatkan rating media sosial mereka,
karena tidak bisa dipungkiri juga bahwa video prank masih laris manis dibeberapa platform.
Namun, kini harus berhati-hati saat membuat konten pranks, Karena ancaman Pidana sudah
menanti para pelaku prank.

Ancaman pidana ini telah tertcantum dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (RKUHP) Bagian Keempat terkait Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Pasal 335, yang berbunyi: "Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap
orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan
pidana denda paling banyak kategori II."

Dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan pula dengan ancaman yang masuk ke kategori
II yaitu denda maksimal sebesar Rp10 juta.Jika si korban prank tidak terima dan merasa
dirugikan, dia bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan.
Pasal 439 RUU KUHP berbunyi:

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan
cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana
karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar
yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran
tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Tak cukup disitu, prank yang berlebihan dapat berujung kepada ancaman pidana jika orang
yang terkena prank itu merasa terhina atau dirugikan. Dalam Hukum yang berlaku di Negara
Indonesia, Prank berlebihan tersebut dapat dikenakan pada Pasal UU ITE. Dari ketentuan hukum
diatas dapat dilihat tentu tidak main-main bukan hukumannya. Dan jika perbuatan tersebut
memenuhi unsur dari pada pasal yang tertera diatas pelaku akan terjerat dan dikenakan denda
sesuai apa yang dia lakukan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline