Lihat ke Halaman Asli

Tiket Konser Internasional Seharusnya Kena PPnBM

Diperbarui: 24 Juni 2015   21:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Saat ini di negeri kita mulai populer dengan alternatif hiburan yaitu Konser Internasional. Artis-artis dari luar negeri mulai tertarik untuk menjadikan Indonesia sebagai bagian dari Konser Tour mereka atau diundang sebagai Superstar di suatu festival musik. Tentu kehadiran mereka sangat ditunggu-tunggu oleh fans di tanah air dan masyarakat pecinta musik pada umumnya. Sebuah fenomena menarik terjadi, di mana masyarakat Indonesia yang pendapatan perkapitanya hanya 3.700 US dollar, mampu membeli tiket konser yang harganya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan. Bagi sebagian orang harga tersebut merupakan suatu hal yang dapat diklasifikasikan menjadi barang mewah.

Indonesia adalah negara yang sangat bergantung dengan Pajak, terbukti dengan target penerimaan negara pajak pada tahun 2013 mencapai lebih dari 1000 triliun rupiah. Secara otomatis pemerintah harus mencari potensi pajak untuk memenuhi target penerimaannya. Pengenaan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) terhadap penyerahan BKP berupa tiket konser bisa menjadi pilihan.

Pada dasarnya tiket adalah sebuah barang bukan jasa. Setiap penyerahan barang dapat dikenakan PPN. nah, melihat sifat dari tiket konser yang merupakan barang mewah, penyerahan atas tiket tersebut dapat dikenakan PPnBM sebagai pungutan disamping PPN. Pertimbangan UU PPN 1984 sudah memenuhi pengenaan PPnBM menurut opini penulis, yaitu:


  1. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
  2. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;
  3. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan
  4. perlu untuk mengamankan penerimaan negara.


Sedangkan pengertian barang mewah menurut UU PPN 1984 yaitu:


  • barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
  • barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
  • barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau
  • barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.


Atas dasar hukum tersebut, PPnBM dapat dikenakan. Selanjutnya PPnBM tersebut akan dipungut oleh promotor atau event organizer penyelenggara konser tersebut pada saat tiket selesai dicetak, sebelum tiket dipasarkan kepada masyarakat. Karena pada dasarnya PPnBM dikenakan pada saat sebuah barang pada saat impor atau penyerahan oleh pabrikan yang menghasilkannya. Selanjutnya, untuk tarif dan besaran minimal dasar pengenaan PPnBM adalah tanggung jawab pemerintah.

kita sebagai masyarakat dapat membantu upaya baik pemerintah dengan patuh membayar pajak. Tetap semangat untuk kesejahteraan negeri kita.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline