Saat heboh kasus Koboy Palmerah, sayapun berusaha menemukan video kasus tersebut di youtube -- gudangnya video. Tak perlu lama, video yang berdurasi 2 menit itupun tersaji di layar monitor. Jumlah pengaksesnya waktu itu masih sekitar 50 ribuan, namun saat tulisan ini dibuat, jumlah pengaksesnya sudah lebih dari 500 ribu. Dalam video tersebut ditampilkan sebuah mobil dengan plat nomer TNI dan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang berbaju putih terhadap pengendara sepeda motor berbaju biru. Saat ini telah diketahui oknum tentara tersebut Kapten MA dan lawannya yang berbaju biru tersebut bernama Soeng Simon Priyadi. Namun saya kurang begitu tertarik membahas kasus tersebut dari jenis pistol maupun siapa yang benar dan siapa yang salah. Apakah memang Simon yang menjadi korban pemukulan tersebut pantas dihajar oleh Kapten MA karena menurut sebuah pemberitaan bertemperamen tinggi. Atau apakah Kapten MA patut dihukum karena tidak bisa mengendalikan diri sehingga terjadi kasus pemukulan dan mengancam dengan pistol yang menurut berita cuman sebuah airsoft gun. Saya lebih tertarik mengamati jenis besi yang digunakan untuk memukul oleh Kapten MA tersebut. [caption id="attachment_179402" align="aligncenter" width="600" caption="Courtesy of youtube.com"][/caption]
Dari tayangan video, bentuk alat pemukul tersebut dapat saya pastikan berupa baton stick. Baton Stick adalah sebuah alat pertahanan diri yang terbuat dari besi sepanjang kurang lebih 40-60 cm tergantung dari tipenya. Alat ini terbuat dari besi padat yang dapat dipendek dan panjangkan. Saat disimpan, baton stick dipendekan dalam ukuran 23 cm. Sedangkan saat dipanjangkan bisa mencapai ukuran 60 cm. Baton Stick bukan alat beladiri resmi yang digunakan polisi dan tentara. Namun alat ini cukup banyak dimiliki oleh para bodyguard, petugas security dan orang-orang pada umumnya karena penggunaannya yang praktis dan tidak melanggar hukum. Sedangkan orang awam tidak diperkenanankan membawa senjata tajam seperti pisau lipat, bayonet dan jenis senjata tajam lainnya. Karena membawa senjata tajam walau hanya berupa pisau lipat dapat dikenakan undang-undang darurat. [caption id="attachment_179403" align="aligncenter" width="600" caption="Courtesy of tokobagus.com"]
[/caption]
Ingat kasus Arief Johar Cahyadi Permana (24), relawan SAR DIY asal Klaten sudah mendekam di Lapas Cebongan Sleman sejak 6 Januari 2011. Mahasiswa Akuntansi Universitas Islam Indonesia (UII) ini ditangkap polisi saat terjaring razia senjata tajam. Padahal pisau lipat tersebut adalah salahsatu perlengkapan SAR yang digunakannya. Seorang teman yang berjualan berbagai peralatan bela diri tersebut mengaku cukup banyak menerima pesanan baton stick dari berbagai daerah secara online. Saat saya tanya apakah peralatan tersebut boleh dibawa ke kabin pesawat, dia bilang selama ini dia membawanya tetapi dengan dibungkus yang rapi, dan belum pernah terkena di pintu pemeriksaan bandara seperti saat membawa cutter atau gunting. Lalu seberapa perlu peralatan bela diri ini untuk Anda? Mungkin bagi mereka pengendara mobil atau yang sering pulang malam, ada baiknya memiliki baton stick ini. Bahaya bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Bersiap terhadap segala kemungkinan akan lebih menenangkan. Namun yang lebih baik lagi adalah dengan banyak-banyak berdoa dan bersedakah. Agar kita menjadi orang yang beruntung dan Allah menghindarkan kita dari bahaya apapun. Bukankah lebih membahagiakan terhindar dari bahaya daripada bertemu bahaya walaupun kita sudah siap sedia, bukan? Dengan demikian saya menasehati diri saya sendiri dan Anda untuk banyak beramal jariyahdan menambah teman, agar keberuntungan selalu datang pada diri kita semua. Amin dong.....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H