Pengertian Sumber Daya Manusia (SDM) adalah individu produktif yang bekerja sebagai penggerak suatu organisasi, baik itu di dalam institusi maupun perusahaan yang memiliki fungsi sebagai aset sehingga harus dilatih dan dikembangkan kemampuannya. Pengertian sumber daya manusia makro secara umum terdiri dari dua yaitu SDM makro yaitu jumlah penduduk dalam usia produktif yang ada di sebuah wilayah, dan SDM mikro dalam arti sempit yaitu individu yang bekerja pada sebuah institusi atau perusahaan. Sumber daya manusia merupakan elemen utama organisasi dibandingkan dengan elemen sumber daya yang lain seperti modal, teknologi, karena manusia itu sendiri yang mengendalikan faktor yang lain.
Era Global saat ini sungguh banyak dengan berbagai persaingan yang begitu ketat dari berbagai bidang didalamnya. Persaingan itu tidak lepas dari semua unsur kebutuhan ummat manusia yang selalu berkembang setiap detiknya. Disini sangatlah jelas harus adanya upaya reformasi untuk sebuah perubahan yang dapat menjawab semua tantangan perkembangan era global, terlebih bagi Indonesia wajib untuk melakukannya.
Era Glogal abad 21 ini sungguh memiliki banyak tantangan yang harus siap dan sigap dilakukan oleh segenap umat manusia untuk bisa berbenah diri dalam peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) didalamnya, termasuk pula ada upaya meningkatan kualitas dan kuantitas ekonomi.
Sumber Daya Manusia (SDM) Dan Ekonominya Rakyat Indonesia
SDM merupakan salah satu faktor kunci dalam reformasi ekonomi, yakni bagaimana menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi dalam persaingan global yang selama ini kita abaikan
Manusia sebagai mahluk sosial saling membutuhkan satu sama lain. Yang tua membutuhkan yang muda untuk membantunya. Yang muda membutuhkan yang tua untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Yang kaya membutuhkan yang miskin untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan modal tenaga. Dan yang miskin membutuhkan yang kaya untuk memenuhi kebutuhan perekonomiannya.
Al_Hadist:
Artinya :" Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: "Allah SWT barfirman: ada tiga golongan (orang) yang aku (Allah) musuhi(perangi) pada hari kiyamat, seseorang yang bersumpah memberi gaji atas namaku lalu menging karinya. Seseorang yang menjual orang yang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualannya) dan seseorang yang memperkerjakan perkerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaanya namaun tidak di bayar upahnya." (HR.Bukhari).
Sebagai seorang Muslim kita terikat dengan aturan-aturan atau norma-norma agama, yang mana wajib baginya untuk mematuhi auturan yang telah di tetapkan sebagai bukti keimanan seorang muslim keapada rabnya. Yang pada hakikatnya aturan agama tidak memberatkan seseorang baik scara batiniyah maupun secara lahiriah. Islam telah menjelaskan berbagai macam aturan-aturan. baik dalam hal jual beli, pembagian warisan, kepemilikan harta. Dan lain lain.
Pengertian Gaji adalah merupakan balas jasa yang di bayarkan kepada pemimpin, pengusaha, pegawai tata usaha, pegawai kantor dan para manajer lainnya. Proses pembayaran gaji biasanya di berikan dalam setiap bulannya. gaji biasanya lebih tinggi dari pada pembayaran upahan. Sedangakan pengertian upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja sendiri maupun keluarganya. Upah biasanya di berikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik. Jumlah pembayaran upah biasanya di berikan secara harian atau berdasarkan unit pekerjaan yang di selesaikan.
Hadist di atas menjelaskan pada kita bagaimana muamalah seorang manager terhadap kariawannya, Seorang bos terhadap pekerjanya. Dalam hadist ini di sampaikan "tiga golongann yang Allah musuhi (memerangi) pada hari kiyamat kelak".