Masalah yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam serta lingkungan hidup di Indonesia, sebagaimana juga dialami oleh negara sedang berkembang lainnya, merupakan pencerminan dari akibat keterbelakangan pembangunan dan sekaligus juga suatu masalah yang menyertai proses pelaksanaan pembangunan. Kendala pada pembangunan hingga proses pelaksanaan pembangunan, kedua hal tersebut bisa mengakibatkan permasalahan di lapangan dalam proses pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Masalah pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup timbul karena keterbelakangan pembangunan merupakan masalah yang mendesak bagi Indonesia. Persoalan yang terjadi ialah terjadi tekanan penduduk terhadap lahan yang sangat kuat sehingga mampu mendorong penduduk di daerah tertentu, terutama di Pulau Jawa, yaitu dengan menggunakan hutan yang harusnya harus dilindungi, namun dijadikan sebagai lahan pertanian oleh petani.
Hal tersebut, menyebabkan kerusakan lahan dan menimbulkan masalah lingkungan yang sebelumnya tidak ada. Sumber daya lahan yang digunakan dalam pembangunan adalah sumber alam yang dapat pulih, jika kemampuan untuk memperbaharuinya tidak dilampaui oleh penggunaannya. Pemanfaatan yang berlebihan atau pengelolaan lahan yang kurang tepat dapat menyebabkan penurunan produktivitas lahan sehingga lahan dapat menjadi lahan kritis. Lahan kritis adalah tanah yang sudah tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan manfaat tanah serta kandungannya, karena telah mengalami proses kerusakan fisik, kimia, serta biologi, sehingga dapat membahayakan fungsi hidroorologi, produktivitas pertanian, pemukiman, kehidupan sosial serta ekonomi karena efek dari daerah lingkungan.
Faktor penyebab terjadinya lahan kritis yaitu adanya masalah yang cukup komplek karena masalah tersebut muncul sebagai efek dari interaksi manusia dalam proses mengelola lahan, baik secara langsung atau tidak langsung. Adanya proses campur tangan manusia dalam memanfaatkan lahan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sudah melebihi daya dukung, sehingga lahan tersebut menjadi kurang produktif atau rusak. Salah satu penyebab kerusakan lahan yaitu adanya erosi tanah. Proses terjadinya erosi tanah yaitu pada permukaan tanah, dimana butiran tanah yang terkandung unsur hara terangkut ke permukaan sehingga dapat diendapkan di tempat lain. Hal ini mengakibatkan lapisan tanah menjadi tipis. Oleh karena itu, tanah yang memiliki ukuran tebal belum tentu subur, dan tanah yang berukuran tipis belum tentu tidak subur. Tebal tanah yang kurang subur masih dapat ditingkatkan kesuburannya, antara lain dengan cara pemupukan. Berbeda dengan tanah yang berukuran tipis, jika diabaikan dapat mengakibatkan erosi, sehingga hal tersebut dapat menghilangkan kesuburan tanah, karena dapat mengakibatkan akar tanaman yang kemungkinan sudah tidak dapat berpijak pada tanah yang semakin menipis. Maka dari itu erosi adalah proses pengikisan tanah yang sangat berpengaruh dalam siklus hara terhadap penurunan intesitas kesuburan lahan. Adapun solusi dalam mengatasi permasalahan pada lahan pertanian yaitu dengan cara pemerintah membuat kebijakan yang tegas tentang pengendalian alih fungsi lahan agar lahan tanah pertanian dapat bermanfaat sebagaimana mestinya.
Referensi :
Isa, I. (2006, June). Strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian. In Prosiding Seminar Multifungsi dan Revitalisasi Pertanian. A. Dariah, NL Nurida, E. Husen. F. Agus (editor), Bogor (pp. 27-28).
Iqbal, M., & Sumaryanto, S. (2016). Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Bertumpu pada Partisipasi Masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H