Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran yang terdapat program studi yang dibuat oleh lembaga pendidikan, yang didalamnya ada rancangan pelajaran yang nantinya akan didapatkan oleh peserta didik dalam jenjang pendidikan di satu periode. Dalam undang-undang 20 tahun 2003 juga disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pada masa pandemi ini sistem pendidikan di Indonesia menjadi kurang efektif, banyak siswa yang mengeluh kurang paham dengan pembelajaran online yang di lakukan di rumah, jam mengajar guru juga menjadi terbatas, dan beberapa bahan ajar yang harus disederhanakan agar waktu yang diberikan saat sekolah daring bisa sampai hingga materi akhir. misalnya saja yang pada awalnya di sekolah jam pembelajaran di mulai pukul 07.00-16.00 tetapi saat pandemi jam pelajaran online hanya 4 jam dan dengan 3 sampai 4 pelajaran dan setiap pelajarannya hanya 1 jam saja.
Sebenarnya jika dikatakan efektif, pembelajaran dengan model seperti itu tidak efektif dikarenakan anak kurang memahami pelajaran yang ada, dan guru juga menjadi lebih susah mengetahui mana anak yang benar-benar sudah paham materi dan hanya sekedar mengikuti pelajaran. Karena pada dasarnya pembelajaran online guru tidak dapat mengawasi peserta didiknya dengan full, ditambah dengan adanya kendala seperti kuota internet yang terbatas sehingga guru dan murid tidak dapat melakukan full tatap muka walaupun dengan zoom sekalipun.
Namun beberapa bulan ini siswa sudah diperbolehkan tatap muka terbatas, di mana siswa masuk seperti biasa dan menggunakan sistem absen genap ganjil bergantian masuk di sekolahnya serta melakukan protokol kesehatan yang ketat seperti mencuci tangan, memakai masker dan tidak berkerumun.
Untuk jam pelajarannya sendiri saat di sekolah tetap seperti jam pelajaran saat anak melakukan daring kurang lebih dari jam 07.00-11.00. Pada awalnya kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum 13 atau yang biasa disebut K13, namun saat pandemi Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan bahwa dalam penggunaan kurikulum dapat disederhanakan dengan kurikulum darurat.
Karena adanya pandemi ini akhirnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meluncurkan kurikulum baru yaitu Kurikulum Merdeka yang bisa digunakan sebagai opsi tambahan dalam rangka pemulihan pembelajaran pada saat 2022-2024. Kurikulum ini Pada dasarnya dapat dijadikan opsi bagi sekolah, bagi sekolah yang belum siap untuk melaksanakan kurikulum merdeka belajar juga masih dapat menggunakan kurikulum 13 dan Kurikulum darurat.
Kurikulum Merdeka ini adalah solusi efektif untuk memulihkan pembelajaran yang sempat kurang tertata pada saat pandemi, karena siswa dapat mempelajari apa yang ingin mereka pelajari sesuai dengan minatnya. Kurikulum Merdeka ini sudah siap di uji coba sekitar 2.500 sekolah penggerak pada tahun ajaran 2022-2023 pada jenjang TK,SD,SMP, dan SMA. Konsep dasar Kurikulum Merdeka adalah sama seperti merdeka belajar, di mana siswa dapat mendalami pelajaran sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya. Kurikulum Merdeka dirasa efektif karena siswa bisa memilih pelajaran yang di suka dan tidak dipaksa untuk mempelajari apa yang tidak ia sukai.
Contohnya pada sekolah SMA nantinya tidak aka adalah lagi jurusan IPA,IPS, dan Bahasa. Kurikulum Merdeka memang sengaja dikembangkan sebagai kurikulum yang fleksibel dan agak berbeda dari kurikulum sebelum-sebelumnya. Kurikulum ini berfokus pada pengembangan karakter serta kompetensi yang dimiliki siswa dan materi esensial yang dimiliki oleh siswa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H