Lihat ke Halaman Asli

Chintya Shafira Wijaya

Universitas Airlangga

Stop Merokok saat Berkendara!

Diperbarui: 22 Juni 2022   09:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Seperti yang kita ketahui, saat ini banyak orang yang menganggap bahwa dengan mereka merokok mereka dapat merasa lebih tenang dan dapat menghilangkan rasa kantuk. Bahkan bagi sebagian orang, merokok dapat menjadikan mereka terlihat lebih keren dibandingkan dengan orang – orang yang tidak merokok. Padahal, merokok merupakan suatu kebiasaan yang sangat merugikan bagi diri sendiri maupun orang – orang yang ada disekitar kita. Rokok sendiri dapat membuat seseorang kecanduan, karena rokok memiliki kandungan nikotin, dimana nikotin inilah yang merupakan suatu zat yang akan memberikan efek kecanduan.

Bagi orang – orang yang telah kecanduan dengan rokok, mereka akan merasa hambar apabila tidak merokok dalam jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, terkadang mereka tidak akan peduli dimana pun tempatnya dan bagaimana kondisi sekitar mereka. Baik sedang di rumah, di kantor, di mall, di tempat – tempat lainnya atau bahkan ketika berkendara.

Nah, saat ini banyak sekali ditemukan pengendara yang merokok ketika sedang berkendara. Baik pengendara roda dua maupun roda empat. Hal tersebut mereka lakukan dengan alasan agar dapat menahan rasa kantuk sehingga dapat tetap fokus dalam berkendara, terutama ketika berkendara di malam hari atau saat melakukan perjalanan jarak jauh. Padahal, merokok sambil berkendara merupakan kegiatan yang berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas.

Adapun beberapa masalah yang akan terjadi apabila seseorang merokok ketika berkendara seperti:

  • Abu dari sisa rokok yang beterbangan karena terkena angin, dapat mengenai pengendara lain yang ada di samping maupun di belakang kendaraan orang yang merokok. Hal tersebut dapat berpotensi besar melukai mata pengendara lain
  • Dapat mengganggu kosentrasi
  • Asap dari rokok dapat merusak kualitas udara baik
  • Merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Aturan merokok saat berkendara sebenarnya telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No.22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut menjelaskan mengenai pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara, karena dapat mengganggu konsentrasi serta membahayakan keselamatan. Bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberi sanksi berupa kurungan penjara paling lama selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Diharapkan setelah ini semakin banyak para pengendara yang mulai menaati aturan lalu lintas dengan tidak merokok sambil berkendara demi keselamatan bersama.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline