Lihat ke Halaman Asli

chintya rahmah

Mahasiswa/Prodi Ilmu Komunikasi

Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Diperbarui: 15 Desember 2023   10:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pemilu 2024 akan menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia dalam menentukan arah politik negara selama lima tahun ke depan. Netralitas birokrasi merupakan salah satu kunci suksesnya penyelenggaraan pemilu. Beberapa tantangan yang dihadapi oleh birokrasi dalam menjaga netralitas dalam pemilu 2024, diantaranya, politisasi identitas, politik uang, hoaks atau berita bohong, netralitas ASN, TNI, Polri, penyelenggara pemilu, dan semua pihak yang dilarang ikut dalam kampanye.

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik. ASN harus tetal netral pada pemilu 2024 untuk menghindari politisasi identitas. Politisasi identitas merupakan upaya pemanfaatan politik identitas untuk kepentingan politik tertentu yang berpotensi menghina, menghasut, dan memecah-belah anak bangsa.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), menentukan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, sedangkan Pasal 12 menyatakan Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi.

Berikut ada beberapa Larangan ASN dalam pemilu :

1. Memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang mempromosikan diri sendiri ataupun orang lain sebagai peserta pemilu.

2. Menyatakan dukungan kepada peserta pemilu.

3. Menghadiri deklarasi dukungan terhadap calon peserta pemilu, baik menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik.

4. Mengunggah atau menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarkan gambar atau foto peserta pemilu melalui media sosial.

5. Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

6. Menjadi pembicara atau narasumber atau peserta pada kegiatan pertemuan peserta pemilu.

7. Terlibat dalam kampanye untuk mendukung peserta pemilu serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline