Nama : Dila Ramadhani
NIM : 232111127
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
Max Weber (1864-1920)
Max Weber adalah sosiolog dan filsuf Jerman yang berkontribusi besar dalam teori sosiologi, ekonomi, dan hukum. Pokok-pokok pemikirannya:
1. Konsep "Tindakan Sosial": Weber mendefinisikan tindakan sosial sebagai perilaku yang dipengaruhi oleh makna dan tujuan.
2. Tipologi Hukum: Weber mengidentifikasi tiga jenis hukum: hukum tradisional, hukum karismatik, dan hukum rasional.
3. Birokrasi: Weber menggambarkan birokrasi sebagai struktur organisasi yang rasional dan efisien.
4. Konflik antara Nilai dan Fakta: Weber membedakan antara nilai-nilai moral dan fakta-fakta sosial.
HLA Hart (1907-1992)
HLA Hart adalah filsuf hukum Inggris yang berkontribusi besar dalam teori hukum analitis. Pokok-pokok pemikirannya:
1. Konsep "Hukum sebagai Sistem": Hart mendefinisikan hukum sebagai sistem aturan yang mengatur perilaku.
2. Perbedaan antara Hukum dan Moral: Hart membedakan antara hukum dan moralitas.
3. Konsep "Aturan Primer dan Sekunder": Hart mengidentifikasi dua jenis aturan: aturan primer (mengatur perilaku) dan aturan sekunder (mengatur pembuatan aturan).
4. Konsep "Minimum Konten Moral": Hart berpendapat bahwa hukum harus memiliki minimum konten moral.
Relevansi Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam Masa Sekarang
1. Globalisasi dan Birokrasi: Pemikiran Weber tentang birokrasi relevan dalam konteks globalisasi dan perubahan struktural organisasi.
2. Perubahan Sosial dan Hukum: Pemikiran Weber tentang konflik antara nilai dan fakta relevan dalam konteks perubahan sosial dan hukum.
3. Hukum sebagai Sistem: Pemikiran Hart tentang hukum sebagai sistem relevan dalam konteks pembuatan kebijakan hukum.
4. Perbedaan antara Hukum dan Moral: Pemikiran Hart tentang perbedaan antara hukum dan moralitas relevan dalam konteks diskusi tentang hak asasi manusia.