Lihat ke Halaman Asli

Dila Ramadhani

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Analisis Jurnal Pokok Pemikiran Max Weber dan HLA Hart serta Relevansi di Masa Sekarang

Diperbarui: 5 Desember 2024   11:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Dila Ramadhani

NIM : 232111127

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Max Weber (1864-1920)


Max Weber adalah sosiolog dan filsuf Jerman yang berkontribusi besar dalam teori sosiologi, ekonomi, dan hukum. Pokok-pokok pemikirannya:

1. Konsep "Tindakan Sosial": Weber mendefinisikan tindakan sosial sebagai perilaku yang dipengaruhi oleh makna dan tujuan.
2. Tipologi Hukum: Weber mengidentifikasi tiga jenis hukum: hukum tradisional, hukum karismatik, dan hukum rasional.
3.  Birokrasi: Weber menggambarkan birokrasi sebagai struktur organisasi yang rasional dan efisien.
4. Konflik antara Nilai dan Fakta: Weber membedakan antara nilai-nilai moral dan fakta-fakta sosial.

HLA Hart (1907-1992)

HLA Hart adalah filsuf hukum Inggris yang berkontribusi besar dalam teori hukum analitis. Pokok-pokok pemikirannya:

1. Konsep "Hukum sebagai Sistem": Hart mendefinisikan hukum sebagai sistem aturan yang mengatur perilaku.
2. Perbedaan antara Hukum dan Moral: Hart membedakan antara hukum dan moralitas.
3. Konsep "Aturan Primer dan Sekunder": Hart mengidentifikasi dua jenis aturan: aturan primer (mengatur perilaku) dan aturan sekunder (mengatur pembuatan aturan).
4. Konsep "Minimum Konten Moral": Hart berpendapat bahwa hukum harus memiliki minimum konten moral.

Relevansi Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam Masa Sekarang

1. Globalisasi dan Birokrasi: Pemikiran Weber tentang birokrasi relevan dalam konteks globalisasi dan perubahan struktural organisasi.
2. Perubahan Sosial dan Hukum: Pemikiran Weber tentang konflik antara nilai dan fakta relevan dalam konteks perubahan sosial dan hukum.
3. Hukum sebagai Sistem: Pemikiran Hart tentang hukum sebagai sistem relevan dalam konteks pembuatan kebijakan hukum.
4. Perbedaan antara Hukum dan Moral: Pemikiran Hart tentang perbedaan antara hukum dan moralitas relevan dalam konteks diskusi tentang hak asasi manusia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline