Lihat ke Halaman Asli

Cara Apostille Dokumen Beasiswa - How to Apostille your Scholarship Documents in Indonesia

Diperbarui: 17 Juli 2022   23:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

..

Buat kalian para Scholarship Hunters yang udah sedang berjuang pun yang sudah mendapatkan LoA (Letter of Acceptance) atau Scholarship untuk Study Abroad, tapi masih bingung sama step by step buat apostille dokumen? Pengen pake jasa tapi ngerasa terbeban dan terlalu mahal?

Ga usah khawatir. Simak info penting di bawah ini, dan dijamin kamu ga akan pusing lagi bergumul dengan syarat administratif apostille dokumen-dokumen beasiswa kamu!!

*UPDATED JUNI 2022*

Sebelumnya, kamu perlu kamu ketahui bahwa per tanggal 4 Juni 2022, Indonesia remi memberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada tanggal 5 Januari 2021).

Ratifikasi konvensi ini memangkas sejumlah tahapan Apostille yang sebelumnya juga harus dilakukan di Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar. 

Adapun Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU cukup mengeluarkan Sertifikat Apostille dengan biaya yang diperlukan sekitar Rp. 150.000, untuk sejumlah dokumen penting seperti Ijazah, Transkrip Nilai, Penetapan Pengadilan, Dokumen Kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan puluhan dokumen lainnya

Dengan Sertifikat Legalisasi Apostille, suatu dokumen publik yang dikeluarkan otoritas asing akan secara otomatis diakui secara hukum oleh 122 negara, termasuk Indonesia. (daftar negara dapat Klik Disini)

Setiap WNI yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat mengajukan sertifikat apostille untuk melegalisasi dokumennya melalui aplikasi yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM (Klik Disini). Proses pengajuan dengan aplikasi apostille dapat dilakukan oleh WNI dimanapun, namun saat ini pencetakan sertifikat apostille hanya dapat dilakukan di Kemenkumham Jakarta.

Sehingga, tahapan Legalisir yang awalnya dilakukan melalui 4 (empat) tahap, dapat dipangkas hanya menjadi 2 (dua) tahap saja. Adapun penjelasan dapat disimak sebagai berikut:

A. Translate Dokumen melalui Sworn Translator dan Legalisir Notaris (1 hari kerja)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline