Lihat ke Halaman Asli

Polemik Pers Mahasiswa USU, Apa Sebenarnya yang Sedang Terjadi?

Diperbarui: 30 Maret 2019   09:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: medan.tribunnews.com

Kronologi Polemik Suara USU

Pada 12 Maret 2019, Suara USU menerbitkan cerpen "Ketika Semua menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya" di suarausu.co. Begitu diterbitkan di media sosial Suara USU, ada beragam reaksi penolakan dari para netizen. Meresponi ini, pada 19 Maret 2019, Pengurus Suara USU dipanggil pihak rektorat USU untuk dimintai klarifikasi. 

Hasil pembicaraannya adalah sebuah perintah oleh Rektorat agar Suara USU menarik cerpen tersebut dari peredaran karena dianggap terlalu vulgar dan mempromosikan LGBT.

Suara USU memutuskan untuk tidak melaksanakan perintah itu karena menurut mereka cerpen ini merupakan karya sastra yang mengkritisi nilai deskriminasi dan kemanusiaannya, bukan LGBT-nya. Tanggal 20 Maret 2019, suarausu.co disuspensi. 

Kemudian, pada 21 Maret, tirto.id dan tempo.co mulai memberitakan peristiwa ini. Polemik ini mulai dilihat oleh netizen nasional. Kemudian BBC Indonesia, VOA Indonesia, dan media massa lainnya juga mulai memberitakan kasus ini. Kemudian pada tanggal 23 Maret, suarausu.co sudah bisa diakses kembali.

Singkat cerita, pada 25 Maret, pihak rektorat mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 Tentang Perubahan Pertama SK Rektor Nomor 1026/UN5.1.R/SK/KMS/2019 (no 1026 adalah SK tentang pengangkatan pengurus UKM USU). 

Poin penting dari isi surat tersebut adalah pihak rektorat meng-klaim bahwa cerpen ini mengandung unsur pornografi yang bertentangan dengan nilai: Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dalam bingkai kebhinekaan; Inovatif yang berintegritas, tangguh, dan arif (BINTANG) yang merupakan tata nilai USU yang tertuang dalam Renstra USU 2014-2019.

Rektorat memandang perlu menerbitkan SK ini untuk menghindari terjadinya pengulangan cerita dan konten yang mengandung unsur pornografi yang sangat bertentangan dengan nilai BINTANG dan mencederai nama baik USU sebagai Centre of Excelence. 

Maka dari itu, melalui SK ini pihak rektorat memutuskan untuk memberhentikan Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa Pers Suara USU, menugaskan kepada Unit Jurnalistik yang berada di bawah Biro Kemahasiswaan dan Kealumnian USU untuk melakukan seleksi awal yang kemudian untuk menetapkan kepengurusan yang baru.

Tanggal 26 Maret Suara USU mengadakan diskusi terbuka untuk menganalisis cerpen dan mendiskusikan kebebasan berekspresi pers mahasiswa di sekretariat Suara USU. Suara USU mengundang sastrawan dan Dewan AJI Medan sebagai pembicara ahli. Sayangnya, perwakilan pihak rektorat datang ke lokasi memberi perintah untuk dibubarkannya diskusi ini dan mengosongkan sekretariat tersebut, bukan ikut bersuara dalam diskusi. Diskusi tetap berlangsung dengan tentram di dalam sekretariat.

Pengosongan sekretariat Suara USU dilakukan oleh pihak rektorat kemarin, 28 Maret 2019. Di hari yang sama, Solidaritas Mahasiswa Bersuara (Somber) menyerukan aksi long march untuk menggelar Panggung Sastra di Biro Rektor USU. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline