Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak
Universitas Mercu Buana
Nama : Chika Aprilianti
Nim : 43221010018
Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi & Etik UMB (Jum'at 07.30 - 09.10 Ruang B-404)
Apa itu korupsi?
Konsep korupsi bisa terjadi di segala bidang kehidupan, tidak hanya di pemerintahan. Akibatnya, korupsi juga berkembang dalam banyak definisi. Di tingkat internasional, tidak ada definisi seragam yang akan menjadi satu-satunya referensi di seluruh dunia untuk apa arti korupsi.
Kata korupsi berasal dari kata latin corruptio atau corruptus. Korupsi memiliki beberapa arti yaitu menghancurkan atau menghancurkan. Korupsi juga berarti kebusukan, keburukan, keburukan, ketidakjujuran, suap, asusila, kewajiban kesucian, kata-kata atau perkataan yang menghina atau memfitnah. Kata korupsi ditulis dalam bahasa Inggris sebagai corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata Belanda corruptie dipindahkan ke perbendaharaan Indonesia dan menjadi korupsi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyalahgunaan dana pemerintah (perusahaan, organisasi, yayasan, dll) untuk memperoleh dana pribadi atau lainnya. Pada tahun 2000, Bank Dunia memberikan definisi lain tentang korupsi, yaitu “corruption is the abuse of public power for private gain”. Definisi Bank Dunia ini telah menjadi standar internasional untuk membingkai korupsi. Menurut kamus Oxford, definisi korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama oleh orang-orang yang berwenang.
Definisi korupsi juga dianut oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu suatu kegiatan yang melibatkan perilaku yang tidak pantas dan ilegal oleh pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekatnya. Menurut ADB, orang-orang ini juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal ini dengan menyalahgunakan posisi mereka.